3. Mengkijing Kuburan
Tempat pemakaman umum (TPU) juga fasilitas umum. Meskipun demikian, bukan berarti kita bebas berkreasi di situ seperti mengkijing kuburan keluarga atau saudara kita. Sebab, mengkijing kuburan itu dilarang dalam Islam. Dalam laman konsultasisyariah.com dijelaskan, Abul Hayyaj al-Asadi menceritakan bahwa Ali bin Abi Tholib berpesan kepadanya, “... jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (hadist riwayat Muslim nomor 969). Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu pun juga mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur, dan membuat bangunan di atas kubur.” (hadits riwayat Muslim nomor 970).
4. Menyulap Fungsi Trotoar
Hal yang kreatif tapi tetap salah juga ialah menyulap fungsi trotoar menjadi kios, tempat PKL berdagang. Kita bisa menyaksikan di sudut-sudut kota atau terutama di sekitar kampus, banyak sekali orang yang mengubah trotoar menjadi kios atau warung nasi. Padahal trotoar digunakan untuk pejalan kaki.
Anehnya lagi, PKL yang mengubah trotoar menjadi kios itu sudah memiliki izin dari pemerintah setempat. Hal itu saya temui dari rombong mereka yang bertuliskan "lunas pajak". Hmmm.... Apakah dengan membayar pajak menjadikan mereka legal ya berjualan di trotoar?
5. Memanfaatkan Sungai
Mencari ikan atau sesuatu yang lain dari sungai itu boleh karena sungai juga fasilitas umum. Tapi, Anda jangan memiliki pandangan seperti sebagian orang ya. Mereka ingin mendapat ikan di sungai dengan cara mudah yaitu dengan menggunakan setrum (listrik) atau dengan sengkaling (racun). Meski kedua cara ini sudah dilarang pemerintah, ada saja yang masih memakai cara-cara itu. Padahal cara itu bisa merusak ekosistem di sungai lho ya.