Mohon tunggu...
Santuso
Santuso Mohon Tunggu... Guru - pendidik generasi khoiru ummah

Hai, salam kenal! Saya Santuso, seorang pemuda yang sedang belajar menjadi penulis, linguis, jurnalis, aktivis, dan pendidik Islam ideologis. Konten blog ini saya tulis untuk berbagi inspirasi, informasi, stori, dan nasihat islami. Bila bermanfaat, silakan disebarluaskan. Terima kasih.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

5 Kebiasaan Tidak Baik dalam Memanfaatkan Fasilitas Umum

3 September 2020   16:16 Diperbarui: 27 Juli 2021   07:04 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Mengkijing Kuburan

Tempat pemakaman umum (TPU) juga fasilitas umum. Meskipun demikian, bukan berarti kita bebas berkreasi di situ seperti mengkijing kuburan keluarga atau saudara kita. Sebab, mengkijing kuburan itu dilarang dalam Islam. Dalam laman konsultasisyariah.com dijelaskan, Abul Hayyaj al-Asadi menceritakan bahwa Ali bin Abi Tholib berpesan kepadanya, “... jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (hadist riwayat Muslim nomor 969). Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu pun juga mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur, dan membuat bangunan di atas kubur.” (hadits riwayat Muslim nomor 970).

4. Menyulap Fungsi Trotoar 

Hal yang kreatif tapi tetap salah juga ialah menyulap fungsi trotoar menjadi kios, tempat PKL berdagang. Kita bisa menyaksikan di sudut-sudut kota atau terutama di sekitar kampus, banyak sekali orang yang mengubah trotoar menjadi kios atau warung nasi. Padahal trotoar digunakan untuk pejalan kaki. 

Anehnya lagi, PKL yang mengubah trotoar menjadi kios itu sudah memiliki izin dari pemerintah setempat. Hal itu saya temui dari rombong mereka yang bertuliskan "lunas pajak". Hmmm.... Apakah dengan membayar pajak menjadikan mereka legal ya berjualan di trotoar?

5. Memanfaatkan Sungai 

Mencari ikan atau sesuatu yang lain dari sungai itu boleh karena sungai juga fasilitas umum. Tapi, Anda jangan memiliki pandangan seperti sebagian orang ya. Mereka ingin mendapat ikan di sungai dengan cara mudah yaitu dengan menggunakan setrum (listrik) atau dengan sengkaling (racun). Meski kedua cara ini sudah dilarang pemerintah, ada saja yang masih memakai cara-cara itu. Padahal cara itu bisa merusak ekosistem di sungai lho ya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun