Mohon tunggu...
Rizky Ramadhan
Rizky Ramadhan Mohon Tunggu... Jurnalis - untuk tugas

mahasiswa universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ruang Kota, Pembangunan atau Keberlangsungan Hidup Masyarakat Kota?

11 Mei 2021   02:22 Diperbarui: 11 Mei 2021   02:37 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kota-kota yang ada di Indonesia mengalami perubahan dengan skala yang berbeda, perubahan yang mengarah kepada kemajuan menghasilkan pertumbuhan penduduk (baik melalui angka kelahiran maupun arus urbanisasi) yang berdampak terhadap krisis ruang kota untuk berbagai pemanfaatan. Masyarakat kota memerlukan tempat tinggal untuk melanjutkan kehidupan di ganasnya suasana kota besar sedangkan roda ekonomi di perkotaan memerlukan ruang kota untuk terus berputar, dilema ini lah yang menghasilkan perebutan ruang kota dengan berbagai problematika didalamnya. Potret rakyat miskin kota tak dapat dipisahkan dalam permasalahan perebutan ruang kota, mereka adalah korban dari minimnya ketersediaan ruang kota serta kepentingan-kepentingan yang berdasar kepada keuntungan yang berpihak pada segelintir kalangan ataupun perorangan.

Kemiskinan terjadi sebagai dampak dari berbagai permasalahan yang terajut menjadi suatu kesatuan, rantai penyebab kemiskinan yang saling berhubungan ini mengasingkan sebuah golongan dalam masyarakat yang tak sesuai dengan standar masyarakat kota yang dibangun atas dasar kehidupan sosial mayoritas masyarakat kota dengan kehidupan yang memadai. Mereka yang tak dapat bersaing karena satu dan lain hal akan terasingkan, softskill menjadi tembok untuk memenangkan persaingan meskipun untuk meraih hal ini memerlukan beberapa hal yang hanya bisa diakses dengan modal atau keberuntungan yang terbentuk oleh modal.

Salah satu kasus yang hangat ialah Pancoran Buntu, sengketa antara warga dengan pihak Pertamina Training and Consultant menjadi contohnya dalam perebutan pemanfaatan ruang kota. Tanah sengketa ini telah memiliki riwayat panjang dalam perebutan kepemilikan yang didasari untuk hak pemanfaatan ruang kota, area pemukiman warga yang digusur atas dasar pemulihan aset ini merupakan penggambaran dari kurangnya perhatian pemerintah terhadap hak hidup masyarakat kota tanpa memandang golongan apapun dimana disini ialah tempat tinggal yang layak dan bebas dari beragam sengketa sehingga terhindar dari kerugian harta maupun nyawa. Bentrokan yang terjadi saat penggusuran merupakan tindakan pembelaan terhadap tempat tinggal sebagai bagian untuk keberlangsungan hidup di kota, semakin berkurangnya faktor penunjang kehidupan di perkotaan akan menghasilkan rantai yang kuat dalam belenggu kemiskinan masyarakat kota golongan menengah rentan yang dihantui oleh bayang-bayang penurunan kelas sosial dalam kehidupan bermasyarakat di suatu kota.

Gedung-gedung bertingkat memerlukan lahan sebagai modal awal pembangunannya, ini merupakan satu hal dari kesatuan roda penggerak ekonomi sebuah kota. Pemilik kepentingan dengan modal besar serta keuntungan lebih tinggi yang dapat diberikan kepada pemasukan negara tentu saja lebih diunggulkan daripada area pemukiman warga yang telah berdiri selama bertahun-tahun, sistem ini hanya secara tidak langsung memberikan kehidupan yang layak bagi sebagian golongan melalui pembukaan lahan pekerjaan tapi dilain sisi menghasilkan kemunduran hak hidup bagi golongan yang dirugikan. Pembangunan kota baik pembangunan infrastruktur penunjang kehidupan dan perekonomian maupun pembangunan lahan pekerjaan memerlukan ruang kota yang terkadang menimbulkan perebutan akses pemanfaatan ruang kota, perencanaan pembangunan kota yang tidak memadai memaksa perebutan ruang kota sebagai solusi dari minimnya ruang kota yang tersedia. Ganti rugi yang tidak mencukupi ataupun tidak layak memaksa masyarakat kota yang terkena dampaknya untuk hidup dengan penuh kesulitan ditengah kerasnya kota besar atau yang terburuk ialah menyingirkan mereka dari kota besar dengan segudang persaingan yang belum tentu dapat dilampaui dengan keterbatasan yang ada.

Tidak ada yang menjamin apakah suatu individu atau kelompok dapat bertahan dalam akses pemanfaatan ruang kota, modal menjadi penentu awal keberlangsungan hidup serta hak atas pemanfaatan ruang kota.  Permasalahannya adalah, tidak semua orang memiliki modal yang sama dan dapat dimanfaatkan untuk kepastian akses pemanfaatan ruang kota. Lahan dalam ruang kota yang menghasilkan keuntungan terbesar baik dari pemanfaatan ataupun siapa yang memiliki akses tersebut menjadi prioritas utama dalam arus pemanfaatan ruang kota, kartu tanda penduduk ataupun akte kelahiran tak menjamin keberlangsungan pemanfaatan ruang kota sebagai tempat tinggal. Sebuah sistem yang buruk bagi keberlangsungan hidup serta kesejahteraan masyarakat kota, namun menunjang pada pembangunan kota berjangka panjang. Tanpa adanya fasilitas yang memadai, satu persatu masyarakat kota terasingkan melalui perebutan akses ruang kota. Sebuah ironi yang tak pernah lepas dari terangnya lampu kota yang menjauhkan bayang-bayang disekitarnya, ruang kota ialah hak bersama dan bukan hak segelintir pemangku kepentingan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun