Mohon tunggu...
Armul عوض الدين
Armul عوض الدين Mohon Tunggu... -

""السلام عليكم ورحمة الله وبركاته "La taqul ful qabla an yashbaha fil makyul" اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الجُبْنِ

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Wanita dalam Al-Qur'an

27 Juli 2010   18:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:33 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

PRAKTEK NYATA
Adapun dari segi prakteknya secara nyata, wahai Akhi, pria adalah manusia dan wanita adalah manusia juga. Pria mempunyai tugas dan wanita juga mempunyai tugas. Kita mendapatkan bahwa Allah SWT telah menegaskan tentang keadaan struktur keluarga.
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
Mereka (kaum wanita) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Tetapi para suami mempunyai satu derajat kelebihan daripada mereka. (QS. Al-Baqarah: 228)

Al-Qur'an menegaskan bahwa keluarga adalah urusan mereka berdua dan terdiri dari keduanya. Hanya saja, kepemimpinan berada di tangan suami.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa': 34)

Hal itu, wahai Akhi, lantaran harus ada amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Pertanyaannya di sini, siapakah yang lebih berhak menjadi pemimpin, laki-laki atau perempuan? Laki-laki yang kuat, keras, dan hidup dengan akalnya, ataukah wanita yang lembut dan hidup dengan emosi, hati, dan perasaannya?

Tidak diragukan bahwa tanggung jawab, beban, dan tugas ini diserahkan kepada laki-laki. Saudara, inilah pembeda antara Islam dan peradaban Barat. Dalam masalah ini, wahai Akhi, Anda menemukan bahwa Islam telah mengikuti hukum tabiat dan logika. Kepemimpinan di dalamnya berada di tangan laki-laki karena ia lebih mampu melaksanakannya. Namun ini bukan berarti sikap semena-mena atau zhalim. Di sini saya teringat tentang sebuah kisah unik tentang Sayidina Abdullah bin Abas ra. Nafi' pernah melihat beliau memangkas jenggotnya yang panjangnya melebihi satu genggaman. Maka Nafi' menegurnya, "Takutlah kepada Allah, takutlah kepada Allah, wahai Ibnu Abbas. Sesungguhnya orang-orang rela mengendarai unta dari berbagai penjuru jazirah, datang kepadamu dan bertanya tentang agama dan Al-Qur'an, sedangkan engkau sendiri berbuat seperti itu." Ibnu Abbas menjawab, "Celaka kamu, wahai Nafi'. Sungguh, saya ini melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Allah, karena itu saya berdandan untuk istriku sebagaimana dia berdandan untukku." Nafi' berkata, "Kalau begitu, sebutkan kepadaku alasannya dari Kitabullah." Beliau berkata,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan mereka (istri-istri) itu mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya, menurut cara yang ma'ruf. (QS. Al-baqarah : 228)

Namun demikian kita juga mengetahui bahwa berlebihan dalam berhias itu juga tercela secara syar'i. Demikianlah, wahai Akhi, ketika Al-Qur'anul Karim menegaskan hak kepemimpinan laki-laki atas wanita, hal itu tidak berarti mengurangi hak wanita, atau lebih mengutamakan laki-laki daripadanya. Hak ini semata-mata untuk meletakkan perkara sesuai dengan proporsinya.

Al-Qur'anul Karim juga menetapkan bahwa kesaksian seorang wanita sama dengan separoh kesaksian laki-laki.
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang lelaki di antaramu. Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. (QS. Al-Baqarah: 282)

Dalam menetapkan hukum ini, wahai Akhi, Al-Qur'anul Karim telah menetapkan sesuai dengan komposisi dan karakteristik wanita yang hidup dengan emosi, hati, dan perasaannya yang halus, yang mudah terpengaruh oleh sikap kasar. Wanita itu lebih mudah tersentuh perasaannya dibandingkan dengan pria, dan lebih mudah lupa daripada lab-laki. Dalam pengadilan-pengadilan Barat, mereka mengatakan, bahwa orang-orang yang bersumpah, jika di antara mereka ada wanita, sedangkan kasus yang terjadi itu sangat menyentuh perasaan, maka wanita-wanita yang bersumpah itu harus meninggalkan ruangan. Mereka kemudian duduk menangis lantaran kondisi di seputar kasus yang dikemukakan dan dimintakan keputusannya dari mereka. Tangisan ini berarti bahwa mereka telah mengeluarkan penilaian dengan nyata, meskipun prosedur perundang-undangan belum dilaksanakan secara lengkap.

Wahai Akhi, mudah terpengaruh dan mudah lupa merupakan karakter yang nyata dan kodrati dari seorang wanita. Karena itu, Allah Yang Mahabenar SWT menetapkan jaminan dalam kesaksian, "...supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya." (QS. Al-Baqarah: 282)

Wahai Akhi, dari segi pelaksanaan, Anda menemukan bahwa Al-Qur'anul Karim telah memerintahkan wanita untuk menahan pandangannya dan memerintahkan pria juga melakukan hal yang sama.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakan kepada kaum pria yang beriman, hendaklah mereka menahan sebagian dari pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kalian pei'buat. Dan katakan kepada kaum wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan sebagian dari pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. (QS. An-Nur: 30-31)

Jadi, Allah Yang Mahabenar SWT di samping berwasiat kepada kaum pria yang beriman dengan wasiat ini, juga berwasiat kepada kaum wanita yang beriman dengan wasiat yang sama. Namun, karena wanita itu berposisi sebagai makhluk yang lemah lembut, merupakan salah satu obyek kenikmatan lelaki, dan keindahan, maka Allah memerintahkannya agar mengenakan hijab.
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya. Hendaklah mereka mengulurkan kerudung mereka ke dada mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau bapak mereka, atau bapak suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara mereka, atau putra-putra saudari mereka, atau wanita-wanita beriman, atau budak-budak yang mereka miliki, atau para pembantu laki-laki yang sudah tidak memiliki keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. (QS. An-Nur: 31)

Setelah itu, Al-Qur'an mengatakan,
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nur: 31)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun