Mohon tunggu...
Steven Saunoah
Steven Saunoah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira-Kupang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah hobi saya. Terkadang menulis membuat saya mengekspresikan jiwa saya ke dalam tulisan. Tulisan yang selalu saya senangi adalah puisi. Karya sastra sederhana itu membuat saya menemukan kembali jiwa saya yang kadang pula rapuh sebagai manusia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Etika Situasi dan Peradilan Pidana Anak

28 Januari 2023   01:42 Diperbarui: 28 Januari 2023   01:52 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peradilan Pidana Anak. Sumber Gambar: Pengadilan Negeri Tanjungpandan

ETIKA SITUASI DAN PERADILAN PIDANA ANAK

Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara yang mempunyai hukum berarti ada sebuah tanggung jawab moral yang harus dipertahankan dan norma yang harus ditegakkan. Moral dan norma berjalan beriringan. Berjalan sambil merangkul satu sama lain. Moral berkaitan erat dengan hal-hal baik atau etika dalam kehidupan kontrak sosial. Norma menuntut kerja sama yang baik dengan etika. Jadi, hukum yang berada dalam kontrak sosial negara Indonesia adalah tentang etika.

Etika Sebagai Prinsip

            Etika dalam lingkaran kebudayaan Yunani, dan juga sebagai salah satu pendekatan filsafat pada zamannya, menampilkan "etika" yang sistematika, mempunyai orientasi dan pemikiran yang kritis. Sebagai sebuah ilmu, etika mendasari ajaran-ajaran moral dengan berusaha untuk mengerti mengapa manusia harus mengikuti ajaran moral tertentu, atau bagaimana manusia dapat menentukan sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.[1] Etika sendiri memberikan orientasi moral. Orientasi moral ini tidak secara langsung menghasilkan buah-buah kebaikan, melainkan lebih pada sebuah pengertian yang kritis dan mempunyai dasar. 

 

Hal ini berkaitan dengan apa yang merupakan kewajiban dan apa yang tidak, justru manakah norma-norma untuk menentukan apa yang harus dianggap sebagai kewajiban. Ketika norma-norma moral selalu dipertanyakan, etika memberikan jalan kritis dan objektif untuk membentuk penilaian sendiri.  Hal ini bermaksud untuk mencapai suatu pendirian dalam pergolakan pandangan-pandangan moral. Dan mampu mengambil sikap yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap setiap masalah. Inilah alasan mengapa etika harus dijadikan sebagai sebuah prinsip.

 

Tentang Anak

 

Dilansir pula dari Kompasiana.com bahwa berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, mengatakan bahwa anak adalah seseorang yang masih dalam kandungan hingga belum genap berusia 18 tahun. Secara moral hal ini merupakan sebuah usaha terhadap perlindungan anak di bawah umur. Anak adalah mereka yang masih rentan terhadap hal-hal dengan tindakan kejahatan. Usia mereka adalah usia "bermain" atau mau mencari sesuatu yang belum mereka ketahui. Dalam usaha pencarian seperti itulah, tentunya ada hal yang mungkin masih harus diperhatikan lebih, agar anak "dalam usia dini" tersebut dapat memahami. Maka tak heran jika perlindungan terhadap anak adalah wajar dan wajib dihadirkan di Indonesia.

 

Lantas, bagaimana dengan mereka (usia di bawah 18 tahun) yang melakukan tindak kejahatan? Apakah itu adalah bagian dari "usaha pencarian" hal-hal yang baru? Seperti sudah diketahui bahwa beberapa saat yang lalu di awal bulan tahun 2023 ini ada dua anak berusia 17 dan 14 tahun yang membunuh seorang anak SD berusia 11 tahun. Karena masalah finansial, mereka pun nekad membunuhnya untuk menjual organ tubuh anak tersebut.

 

Etika Situasi: Tanggapan Singkat Mengenai Peradilan Pidana Anak

 

Tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak maupun remaja haruslah kita anggap sebagai "kenakalan semata" dikaitkan dengan etika situasi yang mereka hadapi. Anak-anak maupun remaja yang melakukan tindakan pidana, seperti contoh di atas, merupakan ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman akan situasi yang mereka alami. Dalam hal ini, karena situasi mendesak sehingga mereka melakukan demikian.

 

Josep Fletcher  (salah satu filsuf) di dalam bukunya mengatakan bahwa "strategi situasional adalah suatu metode yang berproses  dari satu hukum, "agape" (love), ke "sophia" (wisdom) dari ajaran agam dan kebudayaan yang kurang lebih dapat diandalkan sebagai aturan umum, menuju "kairos", di mana individu yang bertanggung jawab dalam situasi memutuskan apakah "sophia" dapat mengabdi pada "agape".[2]  Setiap perbuatan, bukan soal "baik atau jahat", 'betul atau salah', tetapi lebih pada 'sesuai atau tidak dengan situasi'. 

 

Etika situasi hadir untuk memberikan jalan keluar yang kritis dan sistematis. Dari asas peradilan pidana anak yang ditetapkan oleh negara sebaknya tidak perlu mengkaji ulang asas tersebut. Jika kedua remaja tersebut (seperti kasus di atas) melakukan pembunuhan dengan dalih menjual organ tubuh sebagai usaha finansial, kita tak bisa langsung mencap mereka sebagai suatu aksi kriminal yang melakukan tindakan pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun