Mohon tunggu...
Steven Saunoah
Steven Saunoah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira-Kupang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah hobi saya. Terkadang menulis membuat saya mengekspresikan jiwa saya ke dalam tulisan. Tulisan yang selalu saya senangi adalah puisi. Karya sastra sederhana itu membuat saya menemukan kembali jiwa saya yang kadang pula rapuh sebagai manusia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Etika Situasi dan Peradilan Pidana Anak

28 Januari 2023   01:42 Diperbarui: 28 Januari 2023   01:52 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peradilan Pidana Anak. Sumber Gambar: Pengadilan Negeri Tanjungpandan

 

Lantas, bagaimana dengan mereka (usia di bawah 18 tahun) yang melakukan tindak kejahatan? Apakah itu adalah bagian dari "usaha pencarian" hal-hal yang baru? Seperti sudah diketahui bahwa beberapa saat yang lalu di awal bulan tahun 2023 ini ada dua anak berusia 17 dan 14 tahun yang membunuh seorang anak SD berusia 11 tahun. Karena masalah finansial, mereka pun nekad membunuhnya untuk menjual organ tubuh anak tersebut.

 

Etika Situasi: Tanggapan Singkat Mengenai Peradilan Pidana Anak

 

Tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak maupun remaja haruslah kita anggap sebagai "kenakalan semata" dikaitkan dengan etika situasi yang mereka hadapi. Anak-anak maupun remaja yang melakukan tindakan pidana, seperti contoh di atas, merupakan ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman akan situasi yang mereka alami. Dalam hal ini, karena situasi mendesak sehingga mereka melakukan demikian.

 

Josep Fletcher  (salah satu filsuf) di dalam bukunya mengatakan bahwa "strategi situasional adalah suatu metode yang berproses  dari satu hukum, "agape" (love), ke "sophia" (wisdom) dari ajaran agam dan kebudayaan yang kurang lebih dapat diandalkan sebagai aturan umum, menuju "kairos", di mana individu yang bertanggung jawab dalam situasi memutuskan apakah "sophia" dapat mengabdi pada "agape".[2]  Setiap perbuatan, bukan soal "baik atau jahat", 'betul atau salah', tetapi lebih pada 'sesuai atau tidak dengan situasi'. 

 

Etika situasi hadir untuk memberikan jalan keluar yang kritis dan sistematis. Dari asas peradilan pidana anak yang ditetapkan oleh negara sebaknya tidak perlu mengkaji ulang asas tersebut. Jika kedua remaja tersebut (seperti kasus di atas) melakukan pembunuhan dengan dalih menjual organ tubuh sebagai usaha finansial, kita tak bisa langsung mencap mereka sebagai suatu aksi kriminal yang melakukan tindakan pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun