Â
Lantas, bagaimana dengan mereka (usia di bawah 18 tahun) yang melakukan tindak kejahatan? Apakah itu adalah bagian dari "usaha pencarian" hal-hal yang baru? Seperti sudah diketahui bahwa beberapa saat yang lalu di awal bulan tahun 2023 ini ada dua anak berusia 17 dan 14 tahun yang membunuh seorang anak SD berusia 11 tahun. Karena masalah finansial, mereka pun nekad membunuhnya untuk menjual organ tubuh anak tersebut.
Â
Etika Situasi: Tanggapan Singkat Mengenai Peradilan Pidana Anak
Â
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak maupun remaja haruslah kita anggap sebagai "kenakalan semata" dikaitkan dengan etika situasi yang mereka hadapi. Anak-anak maupun remaja yang melakukan tindakan pidana, seperti contoh di atas, merupakan ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman akan situasi yang mereka alami. Dalam hal ini, karena situasi mendesak sehingga mereka melakukan demikian.
Â
Josep Fletcher  (salah satu filsuf) di dalam bukunya mengatakan bahwa "strategi situasional adalah suatu metode yang berproses  dari satu hukum, "agape" (love), ke "sophia" (wisdom) dari ajaran agam dan kebudayaan yang kurang lebih dapat diandalkan sebagai aturan umum, menuju "kairos", di mana individu yang bertanggung jawab dalam situasi memutuskan apakah "sophia" dapat mengabdi pada "agape".[2]  Setiap perbuatan, bukan soal "baik atau jahat", 'betul atau salah', tetapi lebih pada 'sesuai atau tidak dengan situasi'.Â
Â
Etika situasi hadir untuk memberikan jalan keluar yang kritis dan sistematis. Dari asas peradilan pidana anak yang ditetapkan oleh negara sebaknya tidak perlu mengkaji ulang asas tersebut. Jika kedua remaja tersebut (seperti kasus di atas) melakukan pembunuhan dengan dalih menjual organ tubuh sebagai usaha finansial, kita tak bisa langsung mencap mereka sebagai suatu aksi kriminal yang melakukan tindakan pidana.