Mohon tunggu...
Steven Saunoah
Steven Saunoah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira-Kupang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah hobi saya. Terkadang menulis membuat saya mengekspresikan jiwa saya ke dalam tulisan. Tulisan yang selalu saya senangi adalah puisi. Karya sastra sederhana itu membuat saya menemukan kembali jiwa saya yang kadang pula rapuh sebagai manusia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Negara Hukum atau Hukum Negara? Memaknai Arti Hukum dalam Perspektif Joseph Proudhon

8 September 2022   07:50 Diperbarui: 8 September 2022   08:28 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Amandemen ketiga berbunyi: "Negara Indonesia adalah negara hukum". Inilah dasar bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Dimasukkannya ketentuan ini dalam UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.

Hukum sangat mudah dibicarakan di mana-mana. Namun untuk melaksanakannya mungkin sedikit sulit dilaksanakan. Secara ideal hukum dapat membantu suksesnya bangsa Indonesia dalam menjalankan partisipasi pemerintahan. 

Seperti pandangan Joseph Proudhon di atas, bahwa kepemilikan adalah kekuatan revolusi oner terbebesar, maka hukum juga adalah pengendali sikap dan tata hidup masyarakat Indonesia. Hukum sifatnya mengikat, namun berarti bukan terikat pada hukum untuk seterusnya. Hukum dapat berjalan secara dinamis.

  • Indonesia Sebagai Negara Hukum

Makna negara hukum harusnya melekat dalam setiap warga negara. Jadikan bangsa Indonesia sebagai negara hukum bukan hukum negara! Negara hukum berarti negara Indonesia ini mempunyai supremasi hukum yang tertinggi dan harus ditaati. Hukum negara, mungkin bisa dipahami, adalah negara yang memiliki hukum, namun hukum itu mengikat secara kuat, seakan-akan tidak dapat bergerak. 

Ada satu istilah yang cocok, yaitu: semakin tumpul ke atas, tetapi makin tajam ke bawah. Artinya bahwa hukum yang dibuat seakan-akan memberikan kebebasan bagi mereka yang berada di atas, dan masyarakat yang kecil (ke bawah) seakan-akan dilakukan dengan tidak adil, karena hukum itu dibuat semacam ingin menindas dan menyalahkan masyarakat kalangan bawah.

Indonesia sebagai negara hukum. Ini sudah jelas tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, amandemen ketiga yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Dimasukkannya ketentuan ini dalam UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.

Jika kita kembali melihat pandangan Joseph Proudhon tentang kepemilikkan, maka kita akan menyadari bahwa dia sebenarnya mau mengatakan bahwa konsep hukum yang benar adalah tidak adanya saling menindas satu sama lain. 

Atau harus adanya keadilan di dalam hukum. Dalam hal ini, dia pernah menulis suatu buku yang berjudul "Apa itu Kepemilikkan?" Apa artinya? Dia sendiri pernah mengeluarkan pernyataan bahwa: Kepemilikkan adalah pencurian! 

Dia berani mengatakan demikian karena menurutnya kepemilikan kolektif bukanlah sesuatu yang diinginkan dan bahwa revolusi sosial dapat dicapai dengan cara damai. Maka benarlah bahwa dalam hukum itu harus adanya suatu keadilan.

  • Pemaknaan Negara Hukum

Dari pengertian dan pandangan di atas, maka pemaknaan negara hukum di Indonesia harusnya dimaknai dengan baik oleh setiap individu. Sebagai pemerintah, pemaknaan negara hukum harus sejalan selaras dengan asas keadilan.

Tidak boleh adanya pemberian hukum yang memihak dan menguntungkan salah satu pihak. Sebagai warga negara, negara hukum ini harusnya menjadi suatu kesempatan untuk mulai berbaur dan mulai untuk hidup secara teratur seturut hukum yang ada di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun