Perselisihan terkait PILPRES 2019pun akhirnya sudah diputuskan, diumumkan pada Kamis 27, Juni 2019 dan palupun sudah diketuk oleh Mahkamah Konstitusi. Keputusan sidang yang berlangung kurang lebih 9jam-an ini, tentunya diputuskan Mahkamah Konstitusi secara adil dan bukan memihak kepada salah satu kubu, terkait MK sudah memeriksa semua dalil dan tuduhan serta bukti yang ada, tetapi menemukan itu tidak valid. Jadi diharapkan masyarakat dapat menerima keputusannya secara lapang dada dan menjaga suasana tetap damai dan tentram.
Setelah apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dimana keputusan tersebut sudah tidak bisa diganggu gugat ini, tentunya harus adanya sebuah rekonsiliasi antara kedua belah pihak, antara 01 dan 02. Diharapkan dengan adanya rekonsiliasi antara kedua kubu ini bertujuan untuk mengakhiri konfrontasi dan sengketa politik, mendinginkan api amarahyang sudah membara masyarakat, dan menciptakan Indonesia yang damai sejahtera, yang terutama Indonesia satu.