Mohon tunggu...
Rizky Setiadi
Rizky Setiadi Mohon Tunggu... Penulis - Masyarakat Biasa

Seorang pemuda biasa yang berprofesi sebagai Content Creator, gemar berbagi ide/cerita , suka bertukar informasi, dan bukan penggila uang.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Swiss German University Beri Klarifikasi Mengenai Isu Disegel, Ini Fakta Sebenarnya

14 November 2018   12:04 Diperbarui: 14 November 2018   19:50 1658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa waktu yang lalu, cukup banyak berita simpang siur tentang SGU Bangkrut, padahal sebenarnya itu hanya berita yang tidak benar adanya dan disebarkan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab dan tidak jelas identitasnya. 

Memang sempat ada kabar tantang permasalahan tanah BSD yang didirikan oleh Swiss German University. Tetapi biasakan untuk para masyarakat agar tidak menelan berita mentah-mentah, kita harus cermat untuk mencerna berita-berita yang ada.

Pembenaran pihak Swiss German University yang sempat ada kesalah pahaman antara Pihak BSD kepada SGU. Dari segi financial pihak SGU tidak dalam keadaan bangkrut dan akan menjalankan aktifitas ngajar mengajar seperti biasa. 

Dengan adanya berita yang simpang siur ini sempat membuat mahasiswa terganggu dalam operasional kampus. Mungkin untuk kalian yang ingin mendapatkan berita yang akurat bisa menghubungi pihak SGU di nomor telephone (021) 3045 0045 agar tidak terpengaruh berita yang bertujuan untuk mecemarkan nama baik SGU.

Kali ini kita akan mengklarifikasikan bahwa sebenarnya justru pihak BSD yang tidak bisa menjalankan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan yang sudah disepakati dan di tandatangani bersama pada tanggal 11 Januari 2010. Pihak BSD membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak tanpa dirembukin bersama. 

Berita yang sudah tersebar dikabarkan bahwa Swiss German University tidak membayar tunggakannya selama 7 tahun kepada pihak BSD, itu tidak benar justru pihak BSD yang tidak menepati perjanjian kesepakatan dari awal yaitu akan membangun gedung Rektorat dan gedung auditorium, dan sampai sekarang pihak BSD tidak menepatinya, dan mengangu aktifitas mahasiswa dan perjanjian itu  tertera pada nomor kontrak No. 017/PPJB/Kavling-CBD/I/10.

Pihak BSD mengirimkan surat kepada pihak DIKTI pada nomor (No. 002/DIR/IX/2014) bahwa pihak BSD membatalkan perjanjian yang sedang berjalan dan di berikan oleh DIKTI ke pihak SGU pada tanggal 23 September 2014. Lalu mengirimkan surat ke pihak DIKTI dan di cc kepada Yayasan SGU pada tanggal 9 Juni 2015 (Nr: 001/DIR/VI/2015) tentang pembatalan PPJB dan rencana pengosongan dan bermaksud untuk mengumumkan di media.

sgu-unversity-5beba9f6c112fe606a2391b3.jpg
sgu-unversity-5beba9f6c112fe606a2391b3.jpg
Tetapi kita mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengadakan banding dengan pihak BSD, dari pihak PT. SGU memberikan tanah seluas 10 Ha yang berdiri di tanah BSD untuk dijadikan sebagai kampus yang dikelola oleh pihak yayasan SGUA bedasarkan pasal 1 Memorandum of Understanding pada tanggal 11 Januari 2010.

Pihak SGU menghadapi masalah ini ke jalur hukum karena hal yang menurut pihak SGU patut untuk di tetapkan salah satunya bahwa tindakan yang di lakukan oleh pihak BSD tidak satu jalan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) tepatnya pada pasal 31 ayat (1) dan (3) yang berbunyi dimana setiap warga negara indonesia berhak memperoleh pendidikan.

Perguruan tinggi swasta Swiss German University memberikan klarifikasi kabar jika Swiss German University mengalami kebangkrutan. Semua itu tidak sesuai dengan kabar yang sudah menyebar luas. Kabar tersebut di sebarkan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, dan identitasnya pun tidak jelas. 

Memang belakangan terakhir ini berita tersebut mereshkan para mahasiswa yang menempuh pendidikan di Universitas Swiss German University, dan banyak yang bertanya-tanya bagaimana nasib mahasiswa di sana jika Unaiversitas Swiss German University mengalami kebangkrutan?

Dok. SGU
Dok. SGU
Maka dari itu kita akan memberikan klarifikasi dan faktanya tentang kabar Swiss German University mengalami kebangkrutan. Seperti berita yang di sebarkan bahwa pihak SGU tidak membayar kewajibannya selama 7 tahun, dan itu diungkapkan oleh pihak BSD yang mengirimkan surat kepada DIKTI agar segera mengosongkan Swiss German University yang berdiri di atas tanah BSD dan menyebarkannya di media dan di koran. 

Pada dasarnya pihak Swiss German University tidak melakukan hal tersebut, justru pihak BSD yang memutuskan PPJB pada saat berlangsung kontrak tersebut secara sepihak, dan sesuai dengan perjanjian antara pihak BSD kepada pihak Swiss German University bahwa pihak BSD berjanji akan membangun 2 gedung, gedung rektorat dan gedung auditorium tetapi semua itu tidak ada tindakan dari pihak BSD dan menggangu aktifitas belajar mahasiswa.

Dan pada akhirnya pihak Swiss German University melakukan Koordinasi kepada pihak BSD dan menyetujui perubahan dengan musyawarah untuk mufakat yang berbunyi bahwa total 70 M yang di tempatkan oleh Universitas Swiss German di BCA yang dilakukan tanggal 27 Februari dan 3 Maret 2015 sebagai dari permintaan BSD.

Pihak Swiss German University menganggapinya dengan menyelesaikan dengan menggunakan jalur hukum bahwa apa yang sudah di lakukan oleh pihak BSD tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia termasuk pada pasal 31 ayat (1) dan (3) yang berbunyi di mana masyarakat dan warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan.

Jadi pada dasarnya pihak SGU memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa menyelesaikan masalah ini kejalur hukum, dan untuk berita simpang siur yang bertujuan untuk mencemarkan nama baik dari pihak SGU sudah di cari identitas yang sudah sengaja menyebar luaskan berita itu dan ternyata identitasnya yang tidak jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun