Mohon tunggu...
Stephen Aprilianto
Stephen Aprilianto Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

seorang mahasiswa yang butuh kasih sayang

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Siaran Langsung Tentang Kepribadian Gofar Hilman di Televisi

16 April 2021   12:35 Diperbarui: 16 April 2021   13:28 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Pada selasa tanggal 13 April Tonight Show mengundang Abdul Gofar Hilman atau biasa di
kenal dengan Gofar hilman, dia seorang penyiar radio sekaligus seorang Youtuber
terkenal. Gofar Hilman menceritakan kisahnya yang pernah melakukan (sex) sama
beberapa cewek. Ketika host vincent, Desta dan Hesty mengundang Gofar.
Gofar memang dikenal sebagai pria yang humoris dan sering kali membuat wanita
disekitarnya terpikat.
Reputasi dari Gofar Hilman sebagai seorang playboy sudah tersebar luas. Bahkan ia
pernah membuat sebuah kontroversi di Twitter dan menjadi perhatian publik.

Kali ini Gofar Hilman kembali membuat pengakuan yang luar biasa dimana dirinya pernah melakukan ML ( Making Love) dengan lebih dari 100 wanita. Pengakuan ini
sempat di ungkap gofar pada sebuah acara tonight show. Gofar Hilman secara
blak-blakan menyebutkan dia pernah berhubungan intim dengan lebih dari 100 wanita.
Saat itu bahkan usianya masih 21 tahun. Bahkan ia mencatat namanya satu per satu
karena dia yang sering kali pelupa dengan nama orang juga tempat dimana mereka
pertama kali berjumpa.

Permasalahan utama yang perlu dikritisi adalah dalam pasal pasal 11 ayat 1, PedomanPerilaku Penyiaran disebutkan dengan jelas bahwa lembaga penyiaran wajib
memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik, dan
melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran
Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 19
ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 18 huruf e, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.Penayangan
terhadap muatan-muatan yang melanggar norma kesusilaan juga dapat diancam
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi sesuai dengan
Pasal 57 huruf d. jo. Pasal 36 ayat (5) UU Penyiaran. Menyiarkan acara tentang
kepribadian Gofar tentu layak di persoalkan di karenakan bahwa muatan-muatan
tersebut sangat tidak pantas dan tidak layak untuk ditayangkan karena
menggambarkan pembenaran hubungan seks di luar nikah, mengumbar privasi
seseorang serta dapat menimbulkan ketidaknyamanan baik terhadap yang diberitakan
maupun bagi masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran
atas norma kesopanan dan kesusilaan, pembenaran hubungan seks di luar nikah,
penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun