Mohon tunggu...
Stephen Aprilianto
Stephen Aprilianto Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

seorang mahasiswa yang butuh kasih sayang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Adanya Bantuan Kartu Prakerja bagi Warga yang Terkena Dampak Covid-19

30 Oktober 2020   17:13 Diperbarui: 30 Oktober 2020   17:17 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Tribun News

Dimasa pandemi ini pemerintah mengadakan banyak bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan atau kurang mampu dalam menghadapi perekonomian di masa pandemi ini. Ada banyak bantuan yang di berikan seperti (BPUM), bantuan subsidi gaji, kartu prakerja, PKH, dll. Tetapi banyak bantuan dari pemerintah yang tidak tepat sasaran. Namun  Pemerintah memastikan tetap melanjutkan Banpres produktif usaha mikro (BPUM), bantuan subsidi gaji, kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH) dan sembako hingga 2021. Tetapi disini saya akan mengangkat topik pembahasan tentang kartu prakerja yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak COVID-19.

Progam Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi para pekerja/buruh yang dirumahkan, pencari kerja, serta pelaku usaha mikro yang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19 serta pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program kartu prakerja ini sekaligus untuk pemulihan ekonomi pekerja yang terkena dampak covid-19 seperti diberhentikan kerja atau terkena dampak PHK. Adanya program pemerintah kartu prakerja ini sangatlah membantu. Dikerenakan di masa pandemi ini menurunnya ekonomi pada semua pihak apalagi terkait tentang buruh, wirausahawan, dan para pekerja swasta.

Program Kartu Prakerja bertujuan:

a. mengembangkan kompetensi angkatan kerja;                                                                             

b. meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja; dan

c. mengembangkan kewirausahaan.

Persyaratan prakerja meliputi WNI, usia diatas 18 tahun, dan tidak dalam sedang pendidikan formal.

Masyarakat yang lolos sertifikasi kartu prakerja atau peserta mendapat insentif totalnya sebesar Rp 3.550.000. Terdiri dari Rp 1 juta untuk biaya pelatihan, Rp 600.000 per orang per bulan untuk insentif pasca pelatihan, yang akan diberikan selama empat bulan atau totalnya mencapai Rp 2,4 juta. Dan sisanya sebesar Rp 150.000 merupakan insentif survei. Hal ini sangatlah membantu para pekerja yang kehilangan penghasilan seperti biasanya. Karena dimasa pandemi ini banyak masyarakat yang mengeluhkan akan ekonominya yang tidak stabil. Bisa dikatakan kalangan menengah kebawah sangat mengalami krisis moneter. Disini dengan adanya solusi dari pemerintah ssangatlah membantu masyarakat yang membutuhkan.

Diliput dari berita yang saya baca dari Kompas.com "Sampai 28 April total yang dicairkan 456.265 peserta, nilainya Rp 1,6 triliun," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (8/5/2020). Pada gelombang pertama, pemerintah telah mencairkan Rp 596,81 miliar dan gelombang kedua sebanyak Rp 1,02 triliun. Hingga akhir tahun, pemerintah menargetkan 5,6 juta peserta bisa menerima manfaat dari Kartu Prakerja, dengan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Saat ini pemerintah sudah menggelar kartu prakerja di gelobang 11, Kartu Prakerja ini juga telah disalurkan hingga sekitar 5,59 juta peserta. Anggaran yang dikeluarkan pemerintah atas  program kartu prakerja untuk masyarakat kurang mampu hingga saat ini yaitu telah terealisasi sebesar Rp 19,87 triliun atau setara dengan 99,3% dari total anggaran Rp 20 triliun. Tetapi banyaknya bantuan yang tidak tepat akan sasaran target yang sesuai. Karena banyaknya keterbatasan masyarakat yang tidak mempunyai alat komunikasi atau handphone, membuat para target, tidak ikut mendaftar dan banyaknya kalangan mahasiswa yang ikut mendaftar kartu prakerja. Seperti halnya ada teman saya yaitu salah satu seorang mahasiswa tetapi mengikuti dan menjadi salah satu peserta kartu prakerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun