Mohon tunggu...
Stella Kristi
Stella Kristi Mohon Tunggu... Konsultan - Pelajar

Senang mencari tahu

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Isu Kedokteran: BPJS

19 Agustus 2019   20:02 Diperbarui: 19 Agustus 2019   20:59 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Oleh Stella Kristi Triastari

Setiap individu pasti menginginkan jaminan, baik dalam hal bertransaksi, keamanan, kepercayaan, dan hal lainnya. Seolah-olah, setiap individu tidak ingin usaha yang mereka keluarkan tidak memberikan hasil atau menjadi sia-sia. 

Pemerintah Indonesia ingin mewujudkan hal tersebut dengan berbagai programnya, seperti jaminan pendidikan (Kartu Indonesia Pintar) dan jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan ini mengambil berbagai rupa dan beragam nama dalam sejarah perkembangannya, seperti Askes, dan BPJS. 

Jaminan kesehatan yang paling baru adalah BPJS, kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini dibagi lagi menjadi dua, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun demikian, tujuan keduanya sama, yakni memberi perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.[1]

Sebagai bangsa yang luas dan beragam, penyakit yang ada di Indonesia juga beragam. Beberapa penyakit yang menyebabkan kematian terbanyak di Indonesia adalah TBC, penyakit respirasi bawah, diare, kanker, dan lain-lain. Hal ini diperparah dengan kondisi tingkat imunisasi yang tidak rata antar daerah di Indonesia, bahkan pada daerah yang rendah seperti Sulawesi Barat, nilainya hanya mencapai 17,3%.[2]

BPJS Kesehatan sendiri mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014 dengan dasar Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Semua penduduk Indonesia bisa menjadi peserta BPJS asalkan membayar iuran. BPJS Kesehatan menjamin apabila peserta BPJS tersebut menderita sakit tertentu, sementara BPJS Ketenagakerjaan memberi jaminan untuk hari tua/ pensiun dan apabila terjadi kecelakaan kerja.[1]

Hal ini tentunya memberi suatu manfaat, sebab masyarakat mengeluarkan uang yang jauh lebih sedikit untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Bahkan, biaya pengobatan bisa saja ditanggung seluruhnya oleh BPJS. Biaya iuran perbulan tergolong murah. Secara medis, manfaat yang disediakan oleh BPJS ini adalah ketersediaan jaminan pelayanan kesehatan, mulai dari diagnosis, tindakan pengobatan, rawat inap, bahkan sampai obat-obatan.[3]

Selain itu, untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS tidak perlu melakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu. Tentunya hal ini sangat menguntungkan sebab masyarakat yang berada dalam kondisi sakit tetap bisa mendaftarkan diri. Masyarakat yang menderita penyakit kronis tidak akan ditolak. Keuntungan lainnya adalah BPJS ini memberikan perlindungan kesehatan seumur hidup. 

Proses pendaftaran BPJS juga tergolong mudah, dengan menyambangi kantornya yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu atau cabangnya, mengambil nomor antre, berbicara dengan petugas, serta membayar iuran, peserta BPJS bisa memperoleh pelayanan kesehatan. Semua informasi terkait BPJS ini bisa ditemukan di website mereka.[2] 

BPJS ini juga membangun rasa kekeluargaan. Program ini menjadi pengejawantahan nilai gotong royong dalam Pancasila, sebab rakyat Indonesia bersama menanggung beban sakit dengan premi yang berbeda-beda.[2,3,4]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun