Mohon tunggu...
Stelladia SuryaWijaya
Stelladia SuryaWijaya Mohon Tunggu... Freelancer - Instagram: stelladiawijaya

Freelancer | Penulis | Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Menilik Tantangan Jurnalis Lingkungan di Indonesia

5 September 2020   02:25 Diperbarui: 5 September 2020   02:21 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Tuntutan menjadi jurnalis lingkungan tak hanya sekedar melaporkan apa yang terjadi di lapangan. Jurnalis lingkungan turut mampu menghubungkan apa yang dilihat saat di lapangan dengan pemahaman dan pengetahuan tentang lingkungan sehingga menghasilkan berita yang akurat, kredibel, dan objektif. Nyatanya, sulit sekali bagi jurnalis lingkungan untuk bisa menghasilkan pemberitaan semacam itu. 

Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Gilang Desti Parahita menuliskan sebuah jurnal berjudul "The Practice of Indonesia's Environmental Reporters: Competence and Challenges" yang berisi tentang kompetensi dan tantangan yang dihadapi jurnalis lingkungan Indonesia. Dalam jurnal tersebut, Gilang menyebutkan bahwa ada dua tantangan yang dihadapi jurnalis lingkungan Indonesia, yakni internal dan eksternal.

Melalui jurnal tersebut, Gilang melihat tantangan internal dihadapi oleh jurnalis lingkungan bersumber dari internal organisasi media yang mencakup intervensi kepemilikkan, manajemen editorial, dan kebijakan editorial (p. 5).

Intervensi Kepemilikkan
Gilang mencatat adanya hubungan antara industri dan pemilik media lama arus utama yang telah menghalangi jurnalis untuk meliput masalah lingkungan. Oleh karena itu, pemilik media mengadakan sensor sebelum mempublikasi pemberitaan terkait lingkungan (p.14). Melihat hubungan kepentingan bisnis antara pemilik media dan industri, hasil pemberitaan lingkungan tak sepenuhnya menjadi objektif dan menjadi tantangan besar bagi jurnalis untuk bebas meliput isu lingkungan.

Manajemen Editorial
Dikutip dari Marwan Azis dalam jurnal tersebut, media tidak memberikan pelatihan dan pengembangan kepada jurnalis untuk meliput isu lingkungan (p.15). Hal ini menunjukkan tidak ada dukungan media mendukung dan mengembangkan pengetahuan serta keterampilanjurnalis  dalam melakukan liputan isu lingkungan. Hal ini mampu menyebabkkan krisisnya pemberitaan yang tak  mampu mengajak pembaca untuk sadar terhadap lingkungan. 

Kebijakan Editorial
Gilang menuliskan bahwa adanya pengaruh kebijakan editorial yang membatasi ruang untuk pemberitaan isu lingkungan, alih-alih media menyebutkan alasan waktu untuk meliput masalah lingkungan tidak cukup. Strategi ini memperlihatkan editorial secara gamblang menganggap isu lingkungan tidak setara dengan isu lainnya. Bahkan, media menginginkan liputan yang dimulai dengan bencana lingkungan yang sedang terjadi (p.14).

Melihat kajian Gilang terkait tantangan eksternal, pihak yang terlibat merupakan industri dan pemerintah. Sektor industri memperlihatkan larangan keras untuk membagikan data dan kunjungan jurnalis. Oleh karenanya, jurnalis kesulitan dalam menginvestigasi isu lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas industri. 

Di sisi pemerintah, lemahanya regulasi dan kebijakan hukum telah membatasi kebebasan pers dalam meliput isu lingkungan yang tercantum dalam pasal 310 (1) KUHP dan UU Pasal 27 Ayat 3 yang merujuk terkait pencemaran nama baik sebuah industri saat terbongkar aktivitas yang dilakukan industri telah merugikan publik. Selain itu, regulasi ini menunjukkan adanya hubungan khusus antara pemerintah dan industri untuk saling melindungi dan menguntungkan. Merujuk pada film dokumenter Sexy Killer, telah membukakan mata masyarakat adanya peranan pemegang jabatan di pemerintah dengan industri dalam eksploitasi batu bara yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Hal ini tentu sangat merugikan kesehatan dan kehidupan masyarakat yang tinggal di sana.

Adanya kajian tantangan internal dan eksternal ini, tak menjadikan jurnalis lingkungan untuk berhenti dalam meliput isu lingkungan. Adapun sarana yang dapat digunakan, yakni terjun ke media daring yang tidak memiliki keterbatasan untuk menggali informasi dan melakukan interaktivitas dengan masyarakat untuk mampu membangkitkan kesadaran pada pemerintah dan industri untuk sadar akan isu lingkungan.

------------------------------------

Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun