Mohon tunggu...
Stefi Rengkuan
Stefi Rengkuan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Misteri kehidupan itu karena kekayaannya yang beragam tak berkesudahan

Lahir di Tataaran, desa di dekat Danau Tondano, Minahasa. Pernah jadi guru bantu di SD, lalu lanjut studi di STFSP, lalu bekerja di "Belakang Tanah" PP Aru, lalu di Palu, dan terakhir di Jakarta dan Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hukum Kasih dan Gugatan Hukum dalam Gereja: Antara Iman "Buta", Hati Nurani Jernih, dan Ajaran Moral Ketat

12 Agustus 2020   18:22 Diperbarui: 13 Agustus 2020   23:16 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menggugat Gereja, Menggugat Tuhan atau Menggugat Manusia sendiri? Berkaca dari kasus hukum warga gereja vs institusi gerejawi
-------------------------
Dalam film drama seri Bluff City Law (Eps 9) tadi malam berkisah tentang seorang ibu guru muda yang dipecat sekolahnya karena dianggap melanggar aturan sekolah milik lembaga Gereja. Pastor Paroki dan para siswa tetap berada di pihak Ava, ibu guru yang adalah warga paroki yang aktif hidup menggereja itu.

Bagaimana pun juga Ava yang sedang hamil tua ini sebenarnya pasrah saja sebagaimana suaminya juga pasrah sebagai orang beriman, tidak sampai hati dan berpikir menuntut pihak Gereja sebagai pemilik sekolah. Namun teman parokinya sesama perempuan adalah seorang pengacara mendorong si ibu guru untuk menggugat pihak gereja (Keuskupan). Sementara senior pengacara lebih setuju mengikuti pendapat berdasarkan keyakinan ibu guru dan suaminya itu.

"Saya mencari tanda dari Tuhan entahkah saya boleh menggugat pihak Gereja sebagai pemilik sekolah." Kata sang ibu guru ragu dan dianggukkan suaminya.

Nampak di luar rumah saat itu juga sekelompok murid dan guru dipimpin oleh sang Pastor Paroki sedang menyanyi lagu rohani yang indah dengan penuh sukacita sebagai tanda simpati dan dukungan bagi sang ibu.

"We shall overcome, we shall overcome, we shall overcome, some day. Oh deep in my heart..."

"Lihat dan dengarkanlah, Ava, kehadiran dan nyanyian merekalah tanda dari Tuhan sendiri." kata pengacara muda brilian, Sidney Strait, diperankan oleh aktris Caitlin McGee.

***

Proses gugatan pun ditempuh, mulai dengan tahap negosiasi sebagai tahap aman untuk memediasi kepentingan dua pihak. Terungkap beberapa pelanggaran kecil pihak si guru, namun ada salah satu yang dianggap berat adalah tindakan memberikan referensi buku tambahan yang sebenarnya dilarang oleh Gereja. Dan ini sudah sesuai dengan kontrak perjanjian yg sudah diketahui dan ditandatangani oleh semua guru. Tapi sang guru beralasan bahwa tambahan itu sudah dikomunikasikan dengan orangtua murid sendiri, dan terkait dengan peningkatan kompetensi membaca kritis para murid yang akan menempuh pelajaran tahap lanjut.

Alhasil, kesepakatan untuk berdamai melalui negosiasi di luar pengadilan itu tak tercapai, maka berlanjut ke pengadilan.

Sang guru yang sangat saleh ini sebenarnya tak mau lagi meneruskan tapi pengacara tetap yakin bahwa ini mesti diteruskan. Pengacara senior, Elijah Strait diperankan aktor kawakan Jimmy Smits, sebagai atasan dan ayah Sidney sendiri mengingatkan untuk menghentikan saja perkara ini seturut kata hati sang guru. Tapi pengacara muda ini bersikukuh untuk terus dilanjutkan karena dia melihat ada ketidakadilan yang tak boleh dibiarkan begitu saja.

Setelah masa sidang yang menghadirkan Pastor Paroki sebagai saksi sekaligus bagian dari pihak tergugat, nampaknya perkara akan segera diputuskan dengan mengabulkan pihak penggugat sekolah. Karena sang Pastor malah bersaksi bahwa ibu guru tidak bersalah, justru sekolah yang bersalah, karena kehamilan itu adalah mukjizat dari Tuhan sendiri. Dan ibu muda ini meyakini anak sebagai pemberian Ilahi dan berhak untuk melanjutkan kehamilannya tanpa mesti dipecat dari sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun