Mohon tunggu...
fanky christian
fanky christian Mohon Tunggu... Full Time Blogger - IT Specialist, DCMSolusi, DCMGroup, EventCerdas, StartSMEup, JesusMyCEO, IndoBitubi, 521Indonesia

IT Specialist, khususnya infrastruktur, aktif di beberapa Asosiasi IT, suka mengajar dan menulis, fokus kepada IT , enterpreneurship, content marketing. Mengembangkan Daya Cipta Mandiri Group, EventCerdas, 521Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Cara Bekerja Baru - New Way Of Working, Transformasi Organisasi Penting

26 Agustus 2022   08:48 Diperbarui: 26 Agustus 2022   08:55 1213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
New Way of Working bukan cuma WFH (koleksi pribadi)

Salah satu kementrian yang sangat berfokus untuk menerapkan New Way of Work (NWOW) adalah Kementrian Keuangan. Hal ini kita lihat dalam berbagai layanan di dalam lingkup kementrian keuangan telah berubah.

Apakah sebenarnya New Way of Work atau Cara Bekerja Baru yang dicanangkan pemerintah ?

Sebenarnya bila bicara terkait NWOW tidak bisa lepas dari New Way of Thinking (NWOT) yang sebelumnya sudah dibicarakan banyak konsultan global di era 2010an. Hal ini kita bisa lihat dan pelajari dari buku Roger Martin yang berjudul New Way of Think. Dengan buku ini membuka wawasan banyak manajemen perusahaan dunia untuk bisa 'menang' dan bersaing dalam dunia penuh kompetisi. Bagaimana bisa menajamkan, merubah kultur perusahaan, serta bagaimana bisa mendesain proses inovasi tiada henti dalam perusahaan / instansi.

Inovasi adalah kunci transformasi perusahaan / instansi, termasuk dalam transformasi digital yang sedang kita bicarakan saat ini. Dengan adanya new way of thinking, maka perusahaan / instansi akan berfokus untuk melakukan penguatan kultur budaya, otomatisasi kantor serta perubahan cara bekerja menyesuikan tantangan jaman.

Inilah yang dilakukan kemenkeu dan juga mungkin banyak perusahaan / instansi lain. Mereka mengukuhkan kekuatan kultur budaya, dalam hal ini anti korupsi, efisiensi. Maka setelah dasar itu, otomatisasi kantor (office automation) bisa masuk dengan baik. Tanpa dasar kultur yang kuat, proses transformasi yang tadinya 'sulit' dapat dilakukan dengan bertahap. 

Maka dalam kurun beberapa tahun ini, kita mulai melihat hasilnya. Banyak prosedur yang 'ribet' di dalam lingkup kementrian keuangan mulai disederhanakan. Kultur budaya kementrian dibangun. Termasuk bila tidak mau bertransformasi, maka mereka bisa dimutasi, digeser, digantikan tenaga baru yang muda dan lebih mudah diatur. 

Maka kita sudah melihat hasilnya. Tidak banyak lagi proses rumit dan semua mengarah lebih mudah. Budaya korupsi bisa dikurangi. Dan yang terpenting, proses administrasi keuangan, bahkan termasuk pajak yang paling ribet sudah mulai tertata. 

Tapi ada beberapa hal yang harus dikerjakan agar transformasi ini bisa sukses. 

Pertama, Siapkan organisasi. Ini tentu kerjaannya manajemen dan pemilik. Bila tidak melakukan perubahan , transformasi organisasi maka tidak bisa dilakukan. Organisasi harus memikirkan ketersediaan bisnis (business continuity). Bagaimana bisnis dan proses organisasi bisa tetap berjalan meskipun orang keluar masuk, orang mogok kerja, sistem komputer malfunction, kena serangan cyber, gempa bumi atau bencana, termasuk terkena pandemi covid ini. Dan kita lihat, banyak organisasi yang kelabakan kala covid menyerang. Coba lihat kesiapan lainnya.

Maka bila perusahaan, instansi anda belum memiliki dokumen Business Continuity Management (BCM), harap segera buat. Banyak anggota APTIKNAS yang bisa membantu anda membuat dokumen ini. Ini bukan sekedar dokumen, tapi harus diterapkan. Pelaksanaan tahapannya disebut juga Disaster Recovery Management (DRM), di dalamnya terdapat Disaster Recovery Plan (DRP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun