Mohon tunggu...
fanky christian
fanky christian Mohon Tunggu... Full Time Blogger - IT Specialist, DCMSolusi, DCMGroup, EventCerdas, StartSMEup, JesusMyCEO, IndoBitubi, 521Indonesia

IT Specialist, khususnya infrastruktur, aktif di beberapa Asosiasi IT, suka mengajar dan menulis, fokus kepada IT , enterpreneurship, content marketing. Mengembangkan Daya Cipta Mandiri Group, EventCerdas, 521Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Business Development 101: Taat Aturan

15 Agustus 2021   08:27 Diperbarui: 15 Agustus 2021   08:38 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pengembangan bisnis anda adalah TAAT ATURAN. Ini sangat penting untuk kesinambungan bisnis, kecuali anda ingin bisnis anda hanya HIT and RUN.

Apa saja aturan yang harus diperhatikan ?

Pertama, punya LEGALITAS. Apapun dalam bisnis adalah terkait kepercayaan (trust). Dan kepercayaan konsumen harus dijaga, karena berdampak juga kepada kepercayaan sebagai pribadi. Jadi bila anda akan buka usaha, pikirkan legalitasnya. Jangan berpikir karena anda usaha kecil maka tidak perlu legalitas. 

Sekarang ini, jualan kelontong pun akan dikenakan pajak. Maka mau tidak mau, pilihan untuk tidak mempunyai legalitas adalah pilihan yang salah. Karena dengan adanya legalitas, malah kita bisa mendapatkan berbagai kemudahan, akses serta peluang lebih baik. 

Saya masih ingat sekali, waktu awal berusaha, dengan modal dengkul, hanya bisa sanggup mengurus untuk membuat CV. Lalu saat itu tidak harus PKP, maka memilih tidak PKP (perusahaan kena pajak). Bayangkan kerumitannya, susah transaksi dengan perusahaan besar, karena mereka harus bekerjasama dengan perusahaan PKP. 

Akhirnya buat legalitas baru lagi, berbadan hukum PT. Jadi kerja dua kali kan? 

Sekarang ini pun, pemerintah telah memfasilitasi PT PERORANGAN.

Kedua, tempat usaha. Mungkin banyak yang kurang memperhatikan ini. Tapi usaha apa pun akan perlu tempat usaha. Bila anda membuka usaha kecil rumahan, maka pastinya di rumah. 

Pada saat akan mengurus legalitas, maka harus memperhatikan apakah lokasi rumah, atau area itu dapat membuat legalitas. Tidak semua dimungkinkan, terutama legalitas PT yang lebih lengkap. Maka pemilihan tempat usaha dan mendaftarkan usahanya di lokasi itu juga harus dipertimbangkan. 

Ada solusi bagi kita yang tidak punya tempat layak, atau lokasi rumahnya tidak memungkinkan untuk disetujui sebagai tempat usaha, menggunakan kantor sewa, baik secara fisik ataupun virtual. 

Bila mengharuskan adanya konsumen datang, tentu tempat usaha yang harus bisa dan mudah diakses oleh calon konsumen, dan kantor fisik menjadi pilihan utama. Untuk kantor yang tidak melulu menerima konsumen datang dan cenderung mengakses secara online, maka pilihan kantor virtual bisa diambil. Banyak fasilitas ini telah tersedia di kota - kota besar Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun