Mohon tunggu...
Johanes Krisnomo
Johanes Krisnomo Mohon Tunggu... Penulis - Karyawan Swasta

Penulis, YouTuber : Sketsa JoKris Jo, Photografer, dan Pekerja. Alumnus Kimia ITB dan praktisi di Industri Pangan.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Senyap dan Kejamnya Reaksi Polusi di Ruang Kantor

25 September 2018   00:34 Diperbarui: 25 September 2018   10:30 1811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Foto : http://www.3coze.com

Senyapnya reaksi polusi terhadap karyawan yang bekerja di ruang kantor berakibat buruk bagi kesehatan. Ketidakmampuan ruang untuk menetralisir berbagai macam partikel polusi akan berdampak pada gangguan kesehatan yang disebut dengan Sick Building Syndrome (SBS).

Meskipun tampak rapi, bersih dan ber-AC, kualitas udara ruang kantor tidak selalu lebih baik. Bahkan disebutkan oleh United States Environmental Protection Agency (USEPA) bahwa peluang manusia terpapar polusi di dalam ruangan, dua sampai lima kali lebih tinggi dibandingkan dengan polusi luar ruangan.

Pemahaman tentang SBS dapat dijelaskan sebagai kumpulan gejala yang umum terjadi pada para pekerja atau penghuni suatu gedung yang banyak menghabiskan waktunya di dalam ruangan tertutup.                    

Gejala yang dialami sangat bervariasi, seperti misalnya flu, iritasi pada mata, hidung, tenggorokan, ISPA, batuk tidak berdahak, kulit kering dan gatal, rasa mual, pusing, sulit berkonsentrasi dan juga cepat lelah. Semua gejala akan segera berkurang atau bahkan hilang setelah keluar dari ruangan.

Ilustrasi Foto : https://www.glassdoor.com
Ilustrasi Foto : https://www.glassdoor.com
Sumber polusi dalam ruangan antara lain berasal dari karpet, perekat (lem), mesin printer, mesin fotokopi dan bahan pembersih yang mengandung gas toksik dan mudah menguap seperti formaldehid.

Para pekerja kantor juga merupakan sumber polutan dalam gedung. Virus, bakteri, karbon dioksida, karbon monoksida, aseton, alkohol, dan gas organik lain merupakan polutan yang dapat dikeluarkan oleh pekerja kantor melalui pernapasan dan keringat (Dian Yulianti dkk, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-RS Persahabatan, Jakarta, Indonesia, CDK-189/ vol. 39 no. 1, th. 2012).

Menurut WHO, sebagian besar penyebab SBS adalah kualitas udara ruangan yang kurang baik. Hasil penyelidikan kualitas udara dalam ruang oleh The National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH) tahun 1997 memperlihatkan bahwa masalah kualitas udara dalam ruang disebabkan oleh ventilasi yang tidak cukup (52 %), kontaminasi dari dalam ruang (16 %), kontaminasi yang berasal dari luar ruang (10 %), kontaminasi mikrobiologi (5 %), kontaminasi material bangunan (4 %) dan lain-lain (13 %).

Beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam hubungan kualitas udara dalam ruang dengan kejadian SBS adalah (a) kondisi suhu ruangan, kelembaban, dan aliran udara. Ketiga hal tersebut dapat menyebabkan peningkatan serapan polutan kimia dalam ruangan, pertumbuhan mikroorganisme di udara, dan meningkatkan bau yang tidak sedap; (b) konstruksi gedung dan furniture; (c) proses dan alat-alat dalam gedung; (d) ventilasi dan distribusi udara yang buruk; (e) status kesehatan pekerja, dan faktor psikososial/stress. (Laila Fitria dkk, UI, Makara Kesehatan, Vol.12/2, Des 2008).

Kualitas udara ruangan dalam lingkungan kerja perkantoran dan industri, seperti diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 48 Tahun 2016, Tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran, mempersyaratkan suhu ruangan 23 - 26 derajat Celcius, kelembaban 40-60 %, dan pertukaran udara ventilasi untuk ruang kerja adalah 0,57 m3/org/min, pergerakan udara 0,15-0,50 m/dtk, kandungan Oksigen (O2) 19,5-22,0 %.

Ilustrasi Foto : www.venta-usa.com
Ilustrasi Foto : www.venta-usa.com
Untuk ruangan kerja yang tidak ber-AC, harus memiliki lubang ventilasi minimal 15 % dari luas lantai dengan menerapkan sistem ventilasi silang. Ruang yang menggunakan AC secara periodik harus dimatikan dan diupayakan mendapat pergantian udara secara alamiah dengan cara membukakan seluruh pintu dan jendela atau dengan kipas angin.

Syarat lainnya, kandungan debu maksimal rata-rata 8 jam adalah 0,15 mg/M3 dan kandungan dalam jumlah terbatas beberapa gas pencemar seperti karbon monoksida, ozon, formaldehida dan sebagainya. Dalam keputusan tersebut dipersyaratkan pula kandungan mikroba yang dinyatakan sebagai angka kuman, kurang dari 700 koloni/M3 udara dan bebas kuman patogen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun