Mohon tunggu...
Sherina Junika
Sherina Junika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

International Relations

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengenal Cyber Diplomasi dalam Tatanan Negara Indonesia

3 Desember 2021   13:30 Diperbarui: 3 Desember 2021   13:33 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pendahuluan
Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan zaman telah membuat media sosial sangat berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya kemajuan teknologi semua kegiatan yang kita lakukan tidak luput dengan media maya, hampir semua hal yang kita butuhkan dapat kita temukan melalui media sosial, mulai dari informasi dan berita, jurnal, artikel dan buku pembelajaran, hingga berbelanjapun dapat dilakukan secara online. Tidak jarang juga orang-orang mengabadikan berbagai momen untuk dibagikan di media sosial. Di Indonesia sendiri masyarakat yang aktif dalam menggunakan media sosial telah mencapai 61,8 persen dari total jumlah populasi di Indonesia pada 2021 ini. Indonesia menjadi salah satu negara yang masyarakatnya candu dalam menggunakan media sosial dan penggunaan internet di Indonesia telah mencapai 73,7 persen atau sekitar 202,6 juta pengguna (Stephanie, 2021).
Tentunya dalam penggunaan media sosial memiliki dampak baik dan buruk tersendiri. Salah satu dampak buruk yang terdapat dalam penggunaan media sosial ialah mudahnya beredar berita bohong atau hoax dan juga dengan menggunakan media sosial hacker dari dalam maupun luar negeri dapat dengan mudah mendapat informasi pribadi pengguna dan dengan data tersebut dapat menjadi peluang terjadinya kejahatan transnasional di dunia maya dan dapat juga menjadi ancaman bagi negara.
 Berasarkan hasil penelitian yang ada, selama ini Indonesia termasuk sebagai negara yang masalah kasus sibernya cukup tinggi dan upaya untuk meningkatkan keamanan sibernya masih tergolong lemah. Bukti dari masih rendahnya keamanan siber di Indonesia dapat dibuktikan dengan banyaknya kasus peretasan, hacker yang terjadi di Indonesia. Bahkan tidak sedikit peretasan juga terjadi pada website ataupun dokumen-dokumen resmi pemerintahnya Indonesia (Ardiyanti, 2014). Bahkan terdapat sekitar 175 negara dimana telah diinvestigasi, dan ternyata Indonesia menjadi negara yang berkontribusi terbanyak sebesar 38% total dari sasara bentuk tindakan hacking yang ada di internet. Akibat adanya tindakan hacking yag terjadi di Indonesia ini pada akhirnya melemahkan sistem dari keamananya Indonesia, dan dalam hal ini dari Indonesia juga harus mengalami kerugian yang amat besar. Adapun menurut laporan dari CIA sendiri, akibat adanya cyber crime yang ada di Indonesia, telah membuat Indonesia mengalami kerugian sebesar 1,20%. Bahkan Indonesia sendiri tercatat masuk ke dalam lima negara yang mana telah menggunakan media sosial terbesar di dunia. Namun dibalik data ini, terdapat bentuk kekuatan ataupun juga kelemahan apa lagi jika dikaitkan dengan adanya bentuk perang siber. Sisi kekuatan atau positifnya sendiri lebih kepada bagaimana dari Indonesia yang telah cukup mampu menyesuaikan perkembangan teknologi yang ada. Sedangkan sisi negatifnya adalah pada perang siber dan juga kerugian yang dirasakan Indonesia akibat adanya perang siber. Adapun untuk mencegah terjadinya kejahatan di dunia maya tersebut Indonesia memperketat keamanan dengan cyber-security. Dan untuk menghindari ancaman dari negara luar dalam dunia siber Indonesia membentuk sebuah institusi siber nasional yang bernama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berfungsi untuk menjaga keamanan dan siber di Indonesia (Chotimah, 2019).

Mengenal Cyber Diplomasi
Cyber Diplomacy sendiri diperukan untuk menjaga perdamaian dan untuk membangun rasa saling percaya antar pemilik kepentingan yang terjadi di dunia siber yang berfungsi sebagai alat komunikasi internasional dengan membangun aturan atau ketentuan siber bersama, selain itu fungsi cyber diplomasi sebagai upaya untuk meminimalisir tidak sejalannya di antara ruang siber. Ciber diplomacy sendiri dapat dijalankan oleh actor negara maupun non-negara (Iskandar Hamonangan, 2020).
Adapun diplomasi siber ini sebenarnya terdapat konsep yang dinamakan konsep sekuritisasi siber yang mana konsepnya muncul pada tahun 1991. Konsep ini muncul sebagai konsep keamanan karena ancaman yang bisa dibawa dari adanya masalah siber bukan hal yang remeh. Bahkan ancaman dari adanya keamanan siber bukan hanya bisa disebabkan oleh aktor ataupun pula dari agen tertentu, akan tetapi juga bisa dilakukan oleh aktor negara sekalipun yang pada akhirnya bisa membuat adanya pelanggaran batas negara dan mengancam keamanan internasional (Chotimah, 2019). Karena melihat ancaman yang dibawa oleh masalah siber ini pula yang pada akhirnya membuat banyak negara menciptakan diplomasi siber.
Menurutnya Renard dan Barrinha, yang dimaksud dengan diplomasi ini adalah diplomasi yang dimana terjadi dan dilkukan karena agar bisa mengamankan kepentingan nasional dari adanya ancaman dunia maya baik itu dalam bentuk format multilateral ataupun juga bilateral. Sedangkan menurut Shaun, diplomasi siber adalah bentuk penggunaan diplomasi sebagai alat perang untuk mengatasi permasalahan dan mencari penyelesaian dari berbagai isu mengenai siber. Diplomasi siber juga sekarang ini semakin berkemang dengan amat pesat. Hal ini sebagai bentuk upaya agar dapat menyelesaikan dan mencari jalan agar bisa menyelesaikan berbagai jenis konflik yang ada di dunia maya. Diplomasi siber pula tidak bisa dianggap sebagai diplomasi yang biasa. Namun diplomasi siber ini memiliki peranan dan fungsi yang amat kuat dengan berbagai teknologi dan jaringan internet. Agar dapat memperkuat masalah tersebut yaitu bisa dilakukan dengan cara memaksimalkan diplomasi ini.

Diplomasi Siber di Indonesia dan upaya pemerintah dalam tatanan negara Indonesia
Penggunaan dari adanya diplomasi siber dapat kita lihat dari berbagai perspketif baik itu dari aktor non negara, diplomat dan lainnya. Adapun menurutnya Sotiriu, diplomasi siber bisa menjadi cara untuk bisa meningkatkan audiensi serta juga bisa menjadi penghubung pada masyarakat dengan lebih cepat dan lebih awal (Iskandar Hamonangan, 2020). Bagi suatu negara, diplomasi siber ini bukan hanya bisa menjadi alat untuk menciptakan keamanan semata namun juga bisa diharapkan dapat membangun perdagamaian ke berbagai negara. Maka dari itu tidak heran adanya citra negara yang juga turut dibangun atau diciptakan dengan melalui diplomasi siber.
Diplomasi siber di Indonesia seperti yang disinggung diawal bahwa diplomasi siber di Indonesia ditangani oleh BSSN yang dimana sebenarnya kebijakan yang berkenaan untuk menciptakan diplomasi ini telah diinisiasikan pada tahun 2007 yang dimana sejak saat itu mulai dikeluarkanlah peraturan mengenai bagaimana pemanfaatan dari jaringan telekomunikasi (Ardiyani, 2014). Tidak hanya itu saja, di sini Indonesia juga menjalankan diplomasi siber dengan melalui kerjasama internasional. Adapun bukti kerjasama ataupun diplomasi siber yang ada di Indonesia dilakukan dengan ASEAN. Bahkan Indonesia juga menjadi anggotanya ITU (International Telecommunication Union). Indonesia juga selama ini telah aktif diberbagai program kerjasama internasional yang bisa menjadi startegi serta mencari solusi agar bisa menciptakan keamanan dan kepercayaan pada teknologi informasi di dunia internasional.
Bukan hanya itu saja, menurut hasil kutipan penulis dari berbagai sumber sendiri menemukan bahwa karena adanya berbagai permasalahan akibat adanya masalah siber, pada akhirnya membuat Indonesia membentuk beberapa bentuk kebijakan. Adapun kebijakan-kebijakan untuk mengatasi permasalahan ini yang dibuat oleh pemerintahnya Indonesia yaitu :
1)Meningkatkan berbagai bentuk kerjasama multikultural terutama kerjasama yang berada di lingkung organisasi regional maupun juga pada lingkup internasional di dalam mengentaskan permasalahan cyber crime
2)Membuat kesepakatan atau agreement yang sifatnya mengikat bagi negara-negara yang melakukan kejahatan cyber
3)Meningkatkan regulasi secara hukum baik sifatnya hukum nasional, maupun hingga menjadi hukum internasional dalam mengatasi permasalahan cyber crime.
4)Mengimplementasikan SDGs poin 16 dimana menciptakan perdamaian, keadilan dan kekuatan institusi
Namun jika seandainya penulis kutp dari menurut Indra Rosandry, adanya bentuk upaya ataupun diplomasi siber yang dilakukan oleh Indonesia tersebut tidak bisa berjalan efektif jika seandainya tidak memenuhi berbagai aspek seperti aspek kerjasama ataupun mitra dalam lingkup lintas batas negara. Lalu juga aspek kerjasama yang perlu melibatkan berbagai stakhilde seperti masyarakat dan juga swasta. Lalu kemudian adalah membangun atau membentuk pelaksaan dari dungsi diplomasi siber dengan melalui BSSN secara lebih kuat agar nantinya bisa menciptakan hasil yang efektif dan positif bagi dunia digital (Chotimah, 2019).
Upaya ataupun bentuk diplomasi sibernya Indonesia tidak sampai disitu saja, namun di sini Indonesia membentuk yang dinamakan kesepakatan ataupun kerjasama bilateral. Salah satu kerjasamanya yakni dengan Belanda di tahun 2018. Bahkan Indonesia juga pada tahun 2018 menjalin kerjasama dengan Inggris raya maupun Australia. Adanya kerjasama dengan Australia ini terjadi dikarenakan terjadi Indonesia pernah mendapatkan perang siber dari Australia yang dimana adanya kejadian tersebut data dari pejabatnya Indonesia telah diretas oleh aktor-non negara Australia (Ginanjar, 2019). Tindakan peretasan tersebut telah menyebabkan data-data rahasia negara Indonesia telah dicuri, dan hal tersebut tentu mengancam keamanan dan juga bisa mengancam kedaulatan dari negara Indonesia itu sendiri. Maka dari itu di sini adanya kejahatan siber dewasa ini menjadi permasalahan yang paling serius bagi Indonesia. Mengingat bagaimana pertumbuhan dari teknologi dan adanya globalisasi sendiri telah meningkatkan penggunaan teknologi di sehingga hal ini membawa dapat membawa sisi ataupun dampak yang positif. Akan tetapi juga bisa membawa ancaman dan bahkan bisa menyebabkan kerugian apabila data-data telah diretas, dan disalahgunakan.
Namun di sisi lainnya, Indonesia juga menjalin kerjasama dengan lingkup multilateral yang dimana Indonesia bahkan bekerjasama dengan ASEAN dalam bidang keamanan politik dan membangun forum kerjasama dengan ASEAN untuk membahas mengenai isu keamanan digital yang ada di Asia Tenggara. Bahkan Indonesia di dalam diplomasi siber juga turut kerjasama dan melaksanakan berbagai bentuk kegiatan pada negara Thailand, Kamboja, Brunnei, Malaysia dan negara-negara yang ada di Asia Tenggara lainnya agar dapat mengatasi berbagi bentuk permasalahan digital atau siber ini. Indonesia dengan adanya BSSN, telah bisa membawa banyak kontribusi untuk bisa meminimalisir berbagai bentuk permassalahan kejaatan siber di Indonesia. Kerjasama yan dilakukan oleh BSSN sendiri dapat tercermin dari bagaimana Indonesia sering mengirim beberapa delagasi pada kegiatan atau diskusi yang membahas tentang permasalahan keamanan siber di Indonesia. Pada forum tersebut pula bisa diwakili oleh banyak delegasi dari berbagai negara agar dapat menjawab berbagai bntuk kajian yang berkaiatn dengan masalah keamanan siber. Pentingnya diplomasi siber ini pada akhirnya membuat masyarakat dunia mulai berbondong untuk mengatasi berbagai permasalahan isu siber. Pasalnya isu ini bukan hanya menjadi permasalahan suatu individu lagi, namun menjadi permasalahan ataupun menjadi isu dan permasalahan bersama yang perlu untuk diatasi, salah satu caranya adalah dengan mensukseskan diplomasi siber sebagai upaya keamanan di dalam tatanan yang ada di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
Ardiyani, H. (2014). Cyber-Security dan Tantangan Pengembangan di Indonesia. Politica Vol 5, No.1. Retrieved from Politica Vol 5, No.1.
Ardiyanti, H. (2014). Cyber-Security dan Tantangan Pengembangannya di Indonesia. Politica Vol 5, No.1.
Chotimah, H. C. (2019). Tata Kelola Keamanan Siber dan Diplomasi Siber Indonesia di Bawah Kelembagaan Badan Siber dan Sandi Negara. Retrieved from jurnal.dpr.go.id: https://jurnal.dpr.go.id/index.php/politica/article/view/1447
Ginanjar, Y. (2019). Hacker sebagai Aktor non-negara: Cyber Waefare sebagai Dampak Penyadapan Pejabat Negara Indonesia oleh Intelijen Australia. e-journal fisip Universitas Jenderal Ahmad Yani.
Iskandar Hamonangan, Z. A. (2020). CYBER DIPLOMACY: MENUJU MASYARAKAT INTERNASIONAL YANG DAMAI DI ERA DIGITAL. Padjadjaran Journal of International Relations (PADJIR), 312-316.
Stephanie, C. (2021, Oktober 14). Berapa Lama Orang Indonesia Akses Internet dan Medsos Setiap Hari. Retrieved from tekno.kompas.com: https://tekno.kompas.com/read/2021/02/23/11320087/berapa-lama-orang-indonesia-akses-internet-dan-medsos-setiap-hari?page=all

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun