Mohon tunggu...
Surya Maulana Adam
Surya Maulana Adam Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Pembelajar

S1 Ilmu Hukum | "Kita bukan apa- apa dan siapa- siapa sampai mewakili perkataan dan perbuatan kita sendiri" -Fahd Djibran | Find me at Instagram, Twitter, by id : @sryamadam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Metode Omnibus Law dan Tumpang Tindih Regulasi

25 Februari 2020   22:40 Diperbarui: 26 Februari 2020   00:00 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengertian Sederhana Omnibus

Akhir-akhir ini terdapat berbagai isu yang di munculkan oleh media. Brexit, Pengunduran diri Perdana Mentri Malaysia, Corona Virus, Banjir Jakarta, Pemulangan eks militan ISIS, dan masih banyak isu- isu hangat yang tak kalah menuai perhatian. Namun terlepas dari berbagai isu yang muncul , justru Isu Omnibus Law lah isu yang masih menarik perhatian saya akhir-akhir ini.

Pasalnya Omnibus Law ini adalah suatu gebrakan baru dalam pengaturan perundang- undangan diindonesia . yang nantinya tentu di jalankan atau tidaknya konsep ini akan sangat berpengaruh dalam pengaturan hajat hidup orang banyak , baca ; Kepentingan orang banyak.

Pertanyaannya besarnya adalah apakah Omnibus Law itu ? Kenapa sampai banyak sekali orang- orang ramai terjun ke jalan dan mendemo terkait Omnibus Law ini ? oke, akan saya coba jelaskan secara sederhana. 

Secara garis besar, Konsep Omnibus Law adalah metode perumusan dan perevisian Multisubstansi/ Multisektoral Undang- undang dengan pengintegrasian beberapa sektor yang dianggap beririsan . hal ini berbeda dengan perumusan dan perevisian konvensional Undang- undang yang sekarang yang hanya mencipta dan merevisi satu substansi pembahasan yang ingin di undang- undangkan saja. 

Metode Omnibus Law ini pertama kali di gunakan Amerika Serikat pada tahun 1888 yang notabenenya adalah negara Common Law pada perkara Privat, yang kemudian menjadi polpuler dan dipakai oleh negara- negara Common Law lain seperti Irlandia , Selandia Baru, Turki ,dan masih banyak negara lainnya.

Tumpang tindih Regulasi

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia( PSHK) melansir bahwa terdapat 8 ribu peraturan eksekutif yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam jangka waktu 4 tahun ini. Dari delapan ribu itu,  Tedapat 7621 peratuan yang dikeluarkan oleh mentri yang pada akhirnya memunculkan Over regulasi. 

Over regulasi inilah yang pada akhirnya memicu adanya tumpang tindih regulasi, bahkan pada tingkat Pemerintah Daerah saja angka tumpang tindih regulasi mencapai 25 % dari keseluruhan aturan pemda yang ada. Dalam tataran empiris contoh tumpang tindih regulasi bisa kita dapati dalam kasus kementrian ketuhanan dan pertambangan. Dari tumpang tindih regulasi inilah ketidak adaaannya  kepastian hukum di Indonesia muncul .

Kalau begitu ya revisi saja dengan perevisian konvensional? oke, tentu bisa , namun bahkan Presiden Jokowidodo sendiri mengatakan butuh setidaknya 50 tahun untuk dapat mengatasi ketumpang tindihan itu dengan metode perevisisan konvensional. Pertanyaannya adalah apakah kita juga harus menunggu sampai 50 tahun juga menciptakan kepastian hukum di indonesia?

Mengutip pendapat prof. Maria Farida , ia mengatakan bahwa ketentuan dalam perundang- undangan bisa mengalami perubahan , apabila sudah tidak sesuai dengan kondisi dan situasi dalam masyarakat. Secara implisit kita bisa dapati kesimpulan bahwa ketentuan dalam perundang- undangan bukanlah hal yang kaku , sehingga dimungkinkan adanya pembaharuan- pembaharuan baik itu dalam metode ataupun materil dalam perancangan perundang- undangan itu sendiri .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun