Mohon tunggu...
Irul
Irul Mohon Tunggu... Guru - xxxxx

Pensiunan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Syariat Islam, yang Banyak Disalah Pahami

28 Juli 2011   12:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:18 1375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kata "syariat " adalah salah satu  kata yang selalu mendominasi wacana umat Islam. Dalam pengertiannya lebih lanjut, yang biasanya bersifat abstrak, kata "syariat" ini selalu rentan terhadap pengaburan arti. Baik itu karena proses penyempitan maupun perluasannya yang tidak proposional.

Salah satu pengaburan arti tentang  pengertian "syariat " ini adalah adanya anggapan bahwa seolah olah kata "syariat" ini hanya monopoli milik umat Islam. Padahal semua ajaran tentang kepatuhan kepada Allah selalu berbentuk "syariat". Sebab kata "syariat" sendiri adalah "jalan" menuju Tuhan dengan menjalankan aturan aturanNya. Padanan konsep "syariat" ini dalam Islam antara lain adalah minhaj, shirath dan thariqoh, yang semuanya memiliki arti jalan, cara atau metode.

Didalam agama agama yang bukan Islam, konsep tentang syariat ini dinyatakan dengan istilah istilah khas mereka, seperti "dharma" atau "tao". Isa Al Masih juga menyebut dirinya sebagai "jalan", yaitu jalan yang benar dengan mengikuti aturan aturan Tuhan yang diwahyukan kepadanya. Dengan demikian, pada pengertian dasarnya, syariat itu sama pada semua agama. Kita para pemeluk agama diperintahkan untuk bersatu dalam pengertian pengertian syariat yang fundamental itu, serta tidak boleh terpecah belah.(QS 42:13)

Didalam Islam, makna "syariat" kemudian dipersempit menjadi "hukum", lalu dipersempit lagi menjadi "fiqh" atau hukum fiqh. Syariat Islam diartikan sebagai hukum Islam. Padahal yang namanya hukum Islam itu tidak bisa dikatakan sebagai "hukum". Mereka bukanlah sebuah sistem hukum yang padu, tetapi hanya merupakan kumpulan pendapat pendapat para ahli hukum (fuqoha) yang tidak bisa diterapkan didalam mahkamah, serta kebanyakan hanya berlaku didalam hati nurani saja.

Dapat juga dikatakan, bahwa yang namanya hukum Islam itu cuma polemik berkepanjangan yang dilakukan oleh para ulama tentang kwajiban kwajiban yang harus dijalankan oleh umat Islam. Dengan demikian bisa kita katakan bahwa tidak ada satu negara atau wilayahpun didunia ini yang menerapkan syariat Islam atau hukum Islam. Walaupun negara tersebut mengaku sebagai negara Islam seperti Arab Saudi dan Pakistan. Apalagi negara yang mengaku setengah Islam dan setengah bukan Islam seperti Indonesia dan Mesir.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun