Mohon tunggu...
Sri Wulandari Agustin
Sri Wulandari Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - PENULISAN ARTIKEL

DALAM HIDUP HARUS ADA PRISIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Tahlilan dan Cara Menyikapi Undangan Tahlil

18 Juni 2021   18:03 Diperbarui: 18 Juni 2021   18:43 1460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tradisi selamatan 7 hari, 40 hari, 100 hari maupun 1000 hari untuk orang yang meninggal dunia, sesungguhnya merupakan tradisi yang tidak ada sumbernya dari ajaran Islam.

Adapun tahlil, secara harfiah mengandung arti membaca kalimat la ilaha illallah atau mengingat Allah. Tahlil dalam konteks ini, tentu merupakan amalan utama yang sangat dianjurkan oleh al-Qur’an maupun as-Sunnah.

Adapun keberadaan tahlil orang yang meninggal dunia pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari tradisi tarekat. Tahlil memiliki fungsi yang sangat sentral bagi pengikut tarekat, sehingga terdapat gerak-gerak tertentu disertai pengaturan nafas untuk melafalkan bacaan tahlil sebagai bagian dari metode mendekatkan diri pada Allah.

Berawal dari tradisi tarekat ini berkembanglah model-model tahlil atau tahlilan di kalangan umat Islam Indonesia. Di lingkungan Keraton terdapat tahlil rutin, yaitu tahlil yang diselenggarakan setiap malam Jum’at dan Selasa Legi; tahlil hajatan, yaitu tahlil yang diselenggarakan jika Keraton mempunyai hajat-hajat tertentu seperti tahlil pada saat penobatan raja, labuhan, hajat perkawinan, kelahiran dan lainnya. Di masyarakat umum juga berkembang bentuk-bentuk tahlil dan salah satunya adalah tahlil untuk orang yang meninggal dunia.

Masalah tahlilan orang yang meninggal dunia merupakan masalah khilafiyah (terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama). Di kalangan para pendukung gerakan Islam pembaharu (tajdid) seperti Muhammadiyah, sepakat memandang tahlilan orang yang meninggal dunia sebagai bid’ah yang harus ditinggalkan karena tidak ada tuntunannya dari Rasulullah. Adapun para pendukung gerakan Islam tradisional maupun gerakan tarekat, cenderung membolehkan dan bahkan menganjurkan tahlilan bagi orang yang meninggal dunia.

Esensi pokok tahlilan orang yang meninggal dunia sebagai perbuatan bid’ah bukan terletak pada membaca kalimat la ilaha illallah, melainkan pada hal pokok yang menyertai tahlil, yaitu ; (1). Mengirimkan bacaan ayat-ayat al-Qur’an kepada jenazah atau hadiah pahala kepada orang yang meninggal, (2). Bacaan tahlil yang memakai pola tertentu dan dikaitkan dengan peristiwa tertentu.

Terdapat beberapa argumentasi untuk menolak praktik tahlilan. Pertama, bahwa mengirim hadiah pahala untuk orang yang sudah meninggal dunia tidak ada tuntunannya dari ayat-ayat al-Qur’an maupun hadis Rasul. Ketika tidak ada tuntunannya, maka yang harus dipegangi adalah sabda Rasulullah yang berbunyi :

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ. [رواه مسلم وأحمد]

Artinya : “Barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan (agama) yang tidak ada perintahku untuk melakukannya, maka perbuatan itu tertolak.” [HR. Muslim dan Ahmad]

Bahkan hadis Rasul menegaskan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. [رواه مسلم]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun