Mohon tunggu...
Sri Wangadi
Sri Wangadi Mohon Tunggu... Penulis - 📎 Bismillah

📩 swangadi27@gmail.com 🔁 KDI - BTJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Abai Prokes di Pendaftaran Pilkada, Sanksi Pidana is Coming?

9 September 2020   13:20 Diperbarui: 9 September 2020   13:37 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Pilkada 2020 | tribunnews

Ada yang berbeda pada situasi Pilkada serentak tahun ini karena pandemi masih belum berakhir. Namun, situasi yang berbeda tersebut masih dianggap hal yang lumrah oleh beberapa pendukung pasangan bakal calon. Situasi yang seharusnya dikondisikan dengan protokol kesehatan (prokes), malah diabaikan begitu saja.

Proses pemilihan kepala daerah baru memasuki tahap awal, yakni pendaftaran, namun apa yang terjadi? Baru tahap awal saja sudah banyak bapaslon yang melanggar, bagaimana nanti pada saat kampanye, saat pemungutan suara, atau saat udah jadi kepala daerah? Dari sini kita bisa menilai, bagaimana cara bapaslon mengkoordinir rakyat kedepannya seperti apa.

Sebelumnya, Bawaslu sudah memberi peringatan kepada bapaslon untuk tidak mengerahkan massa, namun kenyataannya, seperti dilansir dari laman Bawaslu yang menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan terjadi saat pendaftaran Bapaslon. Parpol dan Bapaslon membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa. Jarak antar pendukung pun terabaikan.

Kerumunan massa yang turut mengiringi bapaslon saat datang ke KPU tentunya bertentangan dengan ketentuan Pasal 49 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non alam (Covid-19), yang seharusnya hadir saat pendaftaran hanya ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan.

Kerumunan yang dihadiri oleh massa pendukung bapaslon juga melanggar pasal 8 huruf e dalam aturan yang sama, dimana pihak yang tidak berkepentingan dengan penyerahan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik dilarang hadir dan/atau berkerumun di tempat penyerahan berkas dokumen.

Kerumunan sendiri merupakan salah satu faktor pemicu penyebaran virus corona. Lantas, siapa yang pantas disalahkan dalam pelanggaran yang terjadi saat ini? Apakah Bapaslon, massa pendukung, atau pihak penyelenggara yang tidak tegas?

Saya berharap para pelanggar protokol kesehatan ini segera ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada, agar ada efek jera terhadap pelanggaran dan menjadi edukasi yang bijak untuk masyarakat.

Dalam UU pilkada memang tidak mengatur sanksi pidana terkait protokol kesehatan, namun Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pelanggaran dengan teguran hingga pidana. Bawaslu bisa melibatkan pihak kepolisian untuk penerapan pidana seperti tercantum pada Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, hingga UU Karantina.

Kerumunan massa biasanya ditujukan untuk memperlihatkan kekuatan kepada lawan politik, namun hal ini berbeda saat situasi pandemi seperti sekarang. Lawan politik mah bakalan bahagia melihat pelanggaran yang dilakukan oleh lawannya. Kita pun sebagai pemilih, sudah bisa menilai dari awal bagaimana sikap dan perilaku Bapaslon yang akan kita pilih nantinya.

Adanya kerumunan ditengah pandemi yang dilakukan oleh pendukung paslon merupakan sebuah pelanggaran yang harus ditindaklanjuti, karena peringatan ini sudah disampaikan Bawaslu daerah pada saat menjelang masa pendaftaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun