Mohon tunggu...
Sri Wangadi
Sri Wangadi Mohon Tunggu... Penulis - 📎 Bismillah

📩 swangadi27@gmail.com 🔁 KDI - BTJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sudah Tepatkah Jeratan UU Pornografi untuk Tersangka Pesta Gay di Kuningan?

4 September 2020   06:34 Diperbarui: 4 September 2020   07:10 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunnews/JEPRIMA

Penggerebekan pesta seks sesama jenis di sebuah Apartemen wilayah Kuningan Jakarta Selatan oleh Polda Metro Jaya terjadi pada Sabtu (29/8) dinihari, dan pada rabu (2/9) kemarin, diketahui pihak kepolisian mengamankan sembilan orang tersangka dari 56 pria yang ada dalam apartemen tersebut.

Dilansir kompas, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, sembilan orang tersangka, yakni TRF, BA, MA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW sebagai penyelenggara pesta ditetapkan sebagai tersangka, sementara 47 lainnya sebagai saksi.

TRF sebagai otak penyelenggara berperan sebagai penyewa apartemen. Ia menerima transfer sebesar Rp. 100.000 hingga Rp. 350.000 dari tiap peserta. BA dan A sebagai penyedia konsumsi, sedangkan KG sebagai penjaga barang-barang bawaan peserta. SP sebagai administrasi dan buku tamu, sementara NM dan RP sebagai penjemput tamu dari lobi ke kamar apartemen.

Kesembilan tersangka tersebut  dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kerap kali UU Pornografi digunakan untuk menjerat homoseksual yang diamankan dalam penggerebekan. Pada 2017 lalu misalnya, penggerebekan pesta seks oleh 141 pasangan homoseksual di kawasan kelapa gading membuat polisi harus menetapkan 10 tersangka karena bertindak sebagai panitia.

Pasal KUHP dan Pornografi yang kerap digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal tentang tindak kecabulan secara umum.

Apakah hukuman yang dikenakan sudah tepat atau belum? ataukah hal ini termasuk dalam tindakan pelanggaran HAM untuk kaum minoritas karena sudah memperkecil ruang gerak mereka?

Oh tentu tidak Ferguso, kalian hanya disuruh sadar diri, butuh banyak binaan agar tidak dibinasakan. Sadarlah kalian bahwa jenis kelamin itu hanya ada dua, yaitu laki-laki dan perempuan, tidak ada jenis kelamin lain selain itu.

Kaum open minded pasti tidak suka membaca kata-kataku ini. Gak apa lah, masih banyak minded-minded lain yang lebih butuh di open.

Saya tidak membenci orang-orang yang homoseksual atau semacamnya, karena mereka sama-sama ciptaan Tuhan juga kan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun