Mohon tunggu...
Sri Wangadi
Sri Wangadi Mohon Tunggu... Penulis - 📎 Bismillah

📩 swangadi27@gmail.com 🔁 KDI - BTJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melenggang Bebas Kalahkan KPK, Apa Kekuatan yang Dimiliki oleh Sofyan Basir?

5 November 2019   15:57 Diperbarui: 5 November 2019   16:03 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto: beritasatu.com

Kekuatan berasal dari kata dasar kuat yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki beberapa arti, diantaranya seperti banyak tenaga (gayanya, dayanya), mampu dan kuasa (berbuat sesuatu) dan memiliki keunggulan. Merasa kuat berarti ada keunggulan atau kelebihan yang dimiliki.

Kekuatan sangat penting untuk dimiliki oleh setiap insan untuk bertahan, tetapi harus dibarengi dengan amanah agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain ada dalam diri manusia, kekuatan juga bisa didapatkan dari luar, misalnya ada kekuatan, dorongan atau bantuan dari pihak lain. Kekuatan juga banyak yang mengartikan berupa benda, misalnya harta yang dimiliki oleh seseorang.

Dalam sebuah kompetisi, biasanya kekuatan disandingkan dengan kalah atau menang. Nyatanya, kalah bukan berarti lemah atau sebaliknya. Nikmati pertandingannya, kalah menang itu hal yang biasa, kata-kata itu sering kita dengar terlontar dari sang penyemangat.

Kalah dan menang juga biasa terjadi pada kejadian tuntut menuntut, menggugat atau menduga suatu perkara. Harapan dari semua itu adalah dikabulkannya keinginan sang penggugat. Namun yang digugat juga tentunya punya hak untuk melakukan pembelaan terhadap apa yang didugakan agar tidak ada perlakuan sewenang-wenang oleh penegak hukum. Sejatinya ini bukan tentang siapa yang kalah atau siapa yang menang, namun lebih memperjuangkan kebenaran yang seharusnya.

Menyilik kasus dari Sofyan Basir, seperti yang diberitakan oleh sejumlah media, alat bukti jaksa KPK terhadap Sofyan Basir di pengadilan dinilai lemah. Mantan Dirut PT PLN ini dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada Sofyan Basir, Senin (4/11/2019).

Sofyan yang telah ditahan selama hampir enam bulan lamanya kini melenggang keluar rutan KPK usai menerima vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim.

Fakta Sofyan Basir

Berdasarkan informasi dari wikipedia, Pria kelahiran Bogor, 2 Mei 1958 ini pernah bekerja didunia perbankan saat usianya 23 tahun. Menjalani pekerjaan di lingkup perbankan, mengantarkan ia menduduki posisi sebagai direktur BRI.

Sejak tahun 2005, Sofyan Basir dipercaya untuk memegang amanah sebagai Dirut BRI dalam dua periode. Sebelum bergabung dengan BRI, ia menjabat sebagai Direktur Utama Bank Bukopin. Karier perbankan dimulai pada tahun 1981 di Bank Duta, lalu pindah ke Bank Bukopin pada tahun 1985 dan dipercaya untuk menduduki beberapa jabatan penting pada bank tersebut. Karirnya terus menanjak hingga 23 Desember 2014 diberikan amanah sebagai Direktur utama PLN.

Dilansir dari kompas, Sofyan tercatat memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Bekasi dan Jakarta Pusat. Nilainya mencapai Rp. 37.166.351.231, selain itu ia juga memiliki aset bergerak sejumlah 5 jenis mobil, yaitu Toyota Alphard, Avanza, Honda Civic, BMW, Land Rover Range Rover, yang totalnya sebesar Rp. 6.330.596.000. Harta bergerak lainnya senilai Rp. 10,276 miliar. Kemudian, surat berharga senilai Rp. 10,313 M. Kas dan setara kas sebesar Rp. 55.876.641.710.

Mengapa vonis bebas diberikan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun