Mohon tunggu...
Sri Wahyu Ramadhani
Sri Wahyu Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menikmati waktu sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Opini: September Kelam dan Diskriminasi

29 September 2021   18:53 Diperbarui: 29 September 2021   19:14 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah demonstran Muslim menggelar unjuk rasa anti-LGBT (Sumber: Antara Foto/Irwansyah Putra)

Berbicara tentang HAM, negara kita, Indonesia, termasuk negara yang menjunjung tinggi keberadaan HAM. Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat universal, karena itu harus dijunjung tinggi, dihormati, dan tidak boleh dikurangi, dirampas, dan diabaikan oleh siapapun. 

Di dalamnya juga diatur secara rinci bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak atas kebebasan pribadi, hak atas kesejahteraan, dan hak turut serta dalam pemerintahan. 

Dari sekian banyak hak yang dimiliki setiap pribadi manusia, terasa sia-sia jika pribadi itu tidak melakukan kewajibannya sebagai manusia yang harus menghormati hak atas pribadi lain. Karena itu, adanya UU No. 39 Tahun 1999 dengan banyak pasal di dalamnya yang diharapkan dapat mengatur segala Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar.

Perjuangan penegakkan HAM di Indonesia ini sudah dimulai sejak sidang BPUPKI hingga saat ini. Upaya penegakkan HAM yang dilakukan oleh pemerintah dengan pembuatan Undang-Undang, pembentukan Komisi Nasional, membentuk pengadilan HAM, dan lain sebagainya. Pembuatan hukum tentang HAM ini karena banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia. 

Namun, pada nyatanya, praktek hukum tersebut dinilai masih kurang karena masih banyaknya kasus pelanggaran HAM hingga saat ini. Praktek hukum HAM ini sudah menjadi PR yang tidak kunjung selesai bagi bangsa Indonesia. 

Berkembangnya zaman seolah tidak berpengaruh apapun terhadap kasus pelanggaran HAM. Itu adalah salah satu indikasi bahwa pemahaman tentang HAM ini masih belum merata dan benar-benar dipahami oleh masyarakat Indonesia.

Selain mengatur tentang HAM di Undang-Undang, pemerintah juga memasukkan materi tentang HAM dalam pelajaran siswa. 

Dengan harapan, siswa dapat memahami apa yang dimaksud dengan HAM dan kewajiban seperti apa yang harus mereka lakukan agar dapat mendapat haknya sebagai manusia. 

Kemudian setelah mereka menjadi mahasiswa, mereka jadi lebih kritis dalam memaknai HAM. Namun ternyata, tidak seperti yang dibayangkan, mahasiswa, akademisi, aktivis, dan jurnalis yang mengangkat isu-isu politik yang sensitif dan mengkritik pemerintah justru diintimidasi.

Tahun 2020 dianggap menjadi tahun pelemahan perlindungan HAM. Amnesty International Indonesia melakukan pemantauan terhadap hak asasi manusia di Indonesia selama tahun 2020. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun