Mohon tunggu...
Sri Subekti Astadi
Sri Subekti Astadi Mohon Tunggu... Administrasi - ibu rumah tangga, senang nulis, baca, dan fiksi

ibu rumah tangga.yang suka baca , nulis dan fiksi facebook : Sri Subekti Astadi https://www.facebook.com/srisubektiwarsan google+ https://plus.google.com/u/0/+SriSubektiAstadi246/posts website http://srisubektiastadi.blogspot.co.id/ https://www.instagram.com/srisubektiastadi/

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Zakat Online itu Asyik, Namun yang Dekat Lebih Utama

6 Mei 2021   23:37 Diperbarui: 7 Mei 2021   00:14 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kreasi sendiri dengan Canva

Pada era digital sekarang ini, apapun jadi dipermudah asal kita punya gadget, internet dan sentuhan jari-jemari  saja. Pekerjaan yang dulu butuh waktu dan tenaga lumayan lama sekarang  bisa selesai dalam sentuhan jemari pada gawai . Perkembangan teknologi digital dan internet sangat berpengaruh pada semua lini kehidupan. Termasuk kehidupan beragama bahkan sentuhan satu jari bisa menggugurkan kewajiban kita dalam salah satu ibadah.  Kepedulian kita pada sesama pun menjadi semakin luas, bukan hanya terhadap orang-orang di sekitar yang dapat di lihat mata namun juga masyarakat luas nun jauh di sana yang sedang membutuhkan uluran tangan juga nampak. Karena postingan mereka kita tahu, ooh di sana si A sedang butuh ini, si B sedang sakit butuh itu dan sebagainya.

Salah satu kemudahan ibadah yang dapat terselesaikan dengan sentuhan jemari pada gadget adalah Zakat. Zakat sendiri adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.  Zakat merupakan rukun Islam ke-4 yang harus dijalankan oleh seorang Muslim yang mengaku beriman.  Zakat  hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Karena Zakat adalah salah satu bentuk ibadah yang diatur dengan rinci dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

Zakat ada 2 macam, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Maal. 

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan. Besarnya Zakat Fitrah bila dihitung dari makanan pokok kita adalah beras seberat 2,5 KG.  Manfaat Zakat Fitrah sendiri sebagai penyempurna ibadah kita di bulan Ramadan, hukumnya wajib atas setiap jiwa baik lelaki maupun perempuan muslim.

Sedangkan Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Harta yang dikenai Zakat Mal bisa  berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi  dan lain-lain.

Di Indonesia ada badan yang mengurusi zakat ini, yaitu Baznas atau Badan Amil Zakat Nasional. Selain membayar zakat secara langsung kepada yang berhak menerima di sekitar tempat tinggal kita, saat ini kita bisa menunaikan zakat secara online melalui Kita Bisa yang telah bekerjasama dengan Rumah Yatim, Dompet Dhuafa, Lazismu, Rumah Zakat, Baitul Maal Hidayatullah ( BMH), Global Zakat ATC , dan NU Care-Lazisnu.

Pembayaran Zakat Online pun mudah, bisa melalui dompet digital maupun m-banking yang aplikasinya sudah ada dalam gawaimu. Perhitungannya kita akan dipandu untuk cara perhitungan oleh kalkulator zakat yang ada dalam aplikasi badan zakat tersebut. Asal kita mengisi data-data kita dengan benar maka besaran zakat yang harus kita bayar.

Zakat online ini sangat membantu pada saat pandemi seperti ini, dimana pergerakan manusia dibatasi dan kita diharuskan tetap di rumah saja. Tanpa keluar rumah kita bisa tetap menjalankan kewajiban untuk membayar zakat secara online. Terutama bagi mereka yang hidup di lingkungan serba praktis dan individual, dan di kota-kota besar.

Bagi kita yang masih hidup di lingkungan sosial dengan kedekatan terhadap kerabat  yang masih kental bahkan ada diantara kerabat kita yang masuk dalam kriteria penerima zakat, alangkah baiknya bila zakat itu kita salurkan secara langsung. Karena keutamaan berzakat dan bersedekah adalah kepada kerabat kita sendiri. Agar kita lebih peduli dengan lingkungan di sekitar kita dulu, baru peduli terhadap masyarakat yang lebih luas. 

Jadi menurut saya Zakat Online boleh-boleh saja, bila lingkungan sekitar kita, kerabat kita sudah bukan lagi golongan penerima zakat.  Zakat online sangat membantu memudahkan kita untuk tunaikan kewajiban berzakat tanpa keluar rumah hanya dengan rentuhan jemari pada gawai kita.

Kudus, 06 Mei 2021

Salam hangat,

Sri Subekti Astadi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun