Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menulis di Kompasiana Mendapat Bayaran Berapa?

11 Februari 2019   23:55 Diperbarui: 2 Juli 2021   07:11 3264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menulis di Kompasiana Mendapat Bayaran Berapa? | Sumber ilustrasi: https://pixabay.com

Hari Jum'at tanggal 8 Februari 2019 dalam perjalanan ke Solo acara silaturahmi ke rumah teman kuliah yang sakit saya mendapat pertanyaan dari mantan Direktur sebuah bank pemerintah:"Mbak kalau menulis di Kompasiana mendapat bayaran berapa ?". Pertanyaan senada sering terlontar ketika saya sudah "off" sebagai PNS alias pensiun selalu ada pertanyaan:"Sekarang kegiatannya apa ?".. Saya dengan mantap dan penuh rasa bangga menjawab:"Menulis di Kompasiana". Bahkan hari Minggu tanggal 9 Februari 2019 ada saudara yang berujar:"Wah enak ya mbak mendapat tambahan pendapatan karena sering menulis".

Dari pertanyaan dan pernyataan tersebut masyarakat awam berasumsi bahwa menulis itu pasti mendapat bayaran yang menggiurkan. Artinya saya berulang kali harus menjelaskan bahwa kompasiana itu adalah blog kroyokan yang diisi oleh para relawan yang suka menulis. 

Baca juga: 7 Tips Menulis di Kompasiana dengan Teknik "Copywriting" ala Amazon

Saya tegaskan menulis di Kompasiana itu tidak berbayar, tetapi dapat menjalin pertemanan seluruh Indonesia (dari Sabang sampai Merauke). Saling berkunjung, membaca tulisan dan memberi komentar serta berbagi pengetahuan itulah yang menumbuhkan semangat untuk terus menulis di Kompasiana. Tali pertemanan di dunia maya inilah yang selalu memberi rasa rindu untuk menulis di Kompasiana.

Masih ada pertanyaan lanjutannya:"Tidak dibayar kenapa menulis di Kompasiana, kan bisa dikirimkan di media lain ?. Kenapa tidak membuat blog sendiri nanti dapat bayaran kalau ada yang pasang iklan ?. Lagi-lagi saya menjawab dengan mantap:"Menulis di Kompasiana tidak dibayar seperti di media cetak, karena saya senang". 

Tidak perlu membuat blog sendiri, karena bergabung di blog ramai-ramai itu lebih menyenangkan, seperti dalam keluarga besar yang penuh kehangatan dan saling menghormati, penuh kasih sayang dan kedamaian. Saya tidak bosan-bosan untuk menjelaskan apa, bagaimana, mengapa Kompasiana ?.

Pertanyaan masih berlanjut, bagaimana menulis di Kompasiana supaya bisa dimuat ?. Bagaikan "Public Relation/PR" dari Kompasiana, saya memberi penjelasan tulisan yang dapat ditayangkan sendiri, asal sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Walaupun dapat ditayangkan sendiri tetapi selalu dimonitor oleh Editor Kompasiana. 

Artinya bila melanggar syarat dan ketentuan pasti Editor Kompasiana memberi "peringatan keras" melalui jalur "percakapan" yang ada di profil para Kompasianer. Intinya bila tulisan dan ilustrasi yang bukan milik sendiri dan dicantumkan tanpa menyebutkan sumber langsung di "delet"/dihapus oleh Editor. Alasannya hal ini sudah melanggar hak cipta karya orang lain dan disebut sebagai karya plagiat.

Baca juga: Menulis di Kompasiana Cara Praktis Branding Diri sebagai Penulis

Artinya menulis di Kompasiana itu tetap ada aturan mainnya walaupun bebas menayangkan tulisan. Pelanggaran hak cipta, dan plagiat menjadi "harga mati" yang harus diperhatikan oleh para penulis di Kompasiana. Tulisan harus asli/orisional dari  ide/gagasan Kompasianer, bukan asal comot sana comot sini. Kalaupun terpaksa mengambil ide/gagasan dari orang lain harus disebutkan sumbernya dengan jelas. 

Jadi etika penulisan tetap berlaku untuk menayangkan tulisan di blog Kompasiana. Perlu hati-hati juga tulisan tidak mengandung unsur kebencian, SARA, dan mengadu domba/memecah belah persatuan dan kesatuan. Ingat ada pasal-pasal dari Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat menjerat siapapun bila melanggar pasal 27 -- 37 tentang "perbuatan yang dilarang". Khususnya berkaitan dengan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong/hoaks, permusuhan/kebencian berdasarkan SARA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun