Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kenapa ASN dalam Pesta Demokrasi Harus Netral?

30 November 2018   12:38 Diperbarui: 1 Desember 2018   09:34 1659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono saat ditemui sebelum rapat teknis persiapan Pilkada serentak 2018 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Dari utara titik kumpul di UGM, sisi timur di Gedongkuning, sisi barat di Wirobrajan, sisi selatan di jalan Bantul. Inti orasi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, demi persatuan dan kesatuan bangsa dimohon Presiden Suharto mundur dari jabatannya. 

Puncaknya tanggal 21 Mei 1998 Presiden Suharto benar-benar mengundurkan diri secara konstitusional dan digantikan BJ. Habibie. 

Setelah reformasi, melalui sidang istimewa MPR bunyi pasal itu dirubah menjadi:"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan". Artinya masa jabatan presiden maksimum hanya 10 tahun, setelah itu tidak dapat dipilih lagi. Baru dapat dipilih lagi setelah berselang 5 tahun, asal masih memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yuncto UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Kembali ke ASN yang harus netral, yang secara tegas dikeluarkannya UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bebas dari intervensi politik, netral tidak berpihak pada partai politik. 

Namun tetap mempunyai hak untuk menentukan pilihan politiknya dalam pileg maupun pilpres 2019. Kalau aktif dalam kepengurusan parpol dan mencalonkan sebagai pileg, harus mengundurkan diri sebagai ASN, diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.

Artinya ASN dalam pilkada maupun pilpres harus netral tidak boleh berpihak kepada calon manapun, tetapi tetap menentukan pilihannya, tidak boleh golput. 

Hak politik ASN dijamin, dan memilih secara langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil). Suara politik ASN sangat menentukan, mengingat jumlahnya yang signifikan sebesar 4,5 juta pemilih yang tersebar di seluruh pelosok tanah air.

Disinilah makna demokrasi, dimana suara yang diperoleh adalah sebagai amanah yang harus diemban dan dilaksanakan oleh para wakil legsilatif di tingkat Kota/Kabupaten, Propinsi, dan Negara RI. Juga suara untuk capres dan cawapres siapapun yang menang, wajib didukung agar dapat mengemban amanah untuk mensejahterakan rakyat. 

Bagi yang kalah harus "legowo" menerimanya, tidak perlu saling mencari "kambing hitam", karena semua adalah rakyat Indonesia, bukan orang asing, dan bukan musuh. 

Pilihan boleh berbeda, tetapi Indonesia tetap sebagai tanah air, bahasa, dan bangsa kita bersama Indonesia, seperti yang telah diikrarkan oleh para pemuda dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.

Yogyakarta, 30 November 2018 Pukul 12.24  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun