Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apakah Anggota Korpri Sudah Sejahtera?

29 November 2018   23:57 Diperbarui: 30 November 2018   22:43 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini tanggal 29 Nopember selalu diperingati sebagai hari Korpri (Korp Pegawai Republik Indonesia), yang berdiri pada tanggal 29 Nopember 1971 berdasarkan Keppres No.82 Tahun 1971 tentang Korp Pegawai Republik Indonesia. 

Korpri ini sebagai satu-satunya wadah bagi para PNS (sekarang Aparatur Sipil Negara/ASN), di luar kedinasan. Tujuannya  agar dapat meningkatkan pengabdiannya kepada negara untuk memberikan pelayanan publik. Anggotanya PNS, pegawai BUMN, BHMN, BLU, BUMD, dan perangkat desa.

Korpri mempunyai kode etik yang disebut Panca Prasetya Korp Pegawai Negari Republik Indonesia, yang intinya sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Pada intinya kode etik sebagai landasan moral setiap anggota  baik dalam menjalin hubungan secara vertikal dengan Alloh SWT maupun  horisontal dengan sesama anggota Korpri. 

Dalam memberikan pelayanan publik lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan. Memelihara persatuan, kesatuan dan kesetiakawanan korpri, jujur, adil, disiplin, meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

Sekarang masalahnya apakah Korpri sudah dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya ?. Walau gaji sudah 4 (empat) kali tidak naik, tetapi setiap tahun ada gaji ke-13 tanpa dipotong alias diterimakan utuh. Kemudian ada Tunjangan Hari Raya sebesar gaji, sehingga dapat menikmati suasana lebaran dengan suka cita. 

Baru tahun 2019 gaji PNS dan pensiunan dinaikkan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, walaupun selain gaji pokok masih mendapat tunjangan kinerja (tukin), diterima setiap bulan. Setiap departemen/lembaga negara non departemen besarnya berbeda-beda, sesuai hasil audit BPK masuk kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sudah berapa persen (60, 70, 80).

Kesejahteraan PNS saat ini sudah meningkat, indikatornya tempat parkir dipenuhi kendaraan roda 2 (dua), atau roda 4 (empat) yang baru diambil dari dealer karena masih ada plastiknya. 

Artinya secara kasat mata PNS sudah merasakan kesejahteaan setelah ada tukin. Masalahnya apakah tukin itu berbanding lurus dengan kinerja setiap PNS?

Menurut pengamatan ternyata tukin tidak serta merta dapat meningkatkan kinerja, profesionalisme dan kompetensi PNS. Budaya kerja, pola pikir dan pola tindak belum berubah secara signifikan, masih dengan pola lama. Masuk kantor sekedar menggugurkan kewajiban, datang dan pulang sesuai jam kerja (07.00 -- 16.00), biar tukinnya tidak dipotong. 

Selama di kantor yang dikerjakan apakah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ?. Kalau untuk memberi pelayanan, apakah sudah sesuai dengan target yang telah dibuat pada awal tahun ?. Bila tidak terpenuhi target, apa solusi dan inovasi yang perlu dipikirkan ?.

Tukin memang mensejahterakan PNS, tetapi belum menjadikan PNS meningkat profesionalismenya. Untuk menumbuhkan inovasi dan kreativitas, pikiran cerdas, dan bertindak tepat ternyata tidak seperti membalik tangan. Apalagi sudah tertanam budaya "alon-alon waton kelakon"(Bhs. Jawa) artinya pelan-pelan asal jalan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun