Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Petani, Penulis

People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Hukum Puasa Ramadan bagi Pekerja di Sawah

7 April 2022   20:04 Diperbarui: 7 April 2022   20:14 1744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto pribadi, para Pekerja sedang mencangkul pinggir sawah. Bagaimana hukum puasa di bulan Ramadan bagi pekerja di sawah?   

"Mba, besok ada lima orang yang akan mencangkul," pesan seorang karyawan melalui pesan pribadi WhatApps.

Pesan itu bukan sekadar memberitahu atau laporan kalau ada pekerja yang harus dibayar atas pekerjaannya. Pesan tersebut sebagai isyarat petani harus mengirim sarapan, makan siang, kopi, rokok juga jajanan.

Persoalannya adalah musim tanam tiba saat bulan Ramadan, di mana seluruh umat Islam yang memenuhi syarat wahib puasa.

Untuk itu sebaiknya tanya, apakah mereka puasa atau tidak karena akan berhubungan dengan gaji hariannya.

Biasanya jika mereka puasa, sebagai petani harus menambahkan uang makan ke gaji hariannya atau mengirim makana ke rumahnya. Tinggal kesepakatan antara petani dan buruh tani.

Namun, sepanjang yang saya perhatikan, ketika musim sawah, buruh tani tidak berpuasa. Mereka mendapat kiriman makan seperti biasanya dari petani. Mereka tidak  berpuasa karena di sawah itu panas, pekerjaannya berat, membutuhkan makan dan minum. 

Benih padi siap ditanam pekerja sawah. Foto pribadi 
Benih padi siap ditanam pekerja sawah. Foto pribadi 

Selain itu petani tidak bisa menunda garap sawah hingga selesai lebaran. Misalnya tanggal 5 April bertepatan dengan puasa wajib, tetapi sudah waktunya tanam. Masa tanam itu tidak bisa ditunda. Benih padi yang tumbuh harus segera ditanam. Jika melebihi hari, benih padi terlalu tua dan resikonya tidak berbuah maksimal.

Bagaimana hukumnya jika pekerja di sawah tidak puasa?

Kita masih ingat keringanan yang diberikan Allah Swt. tentang salat lima waktu? Allah memberi keringanan bagi orang yang kesukaran melakukannya. Keringanannya ketika kita tidak bisa salat dengan berdiri, maka boleh duduk, jika masih tidak bisa, maka diperbolehkan berbaring.

Demikian halnya dalam melaksanakan ibadah puasa. Sebagai hukum azimah (keharusan) puasa diwajibkan kepada semua orang Islam yang sudah baligh. Bagi umat muslim yang memiliki kesulitan, ada rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa. Namun wajib membayarnya kemudian hari.

Hal ini berdasarkan surat al-Baqarah ayat 184 yang artinya,

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Bagi orang yang tidak mampu puasa karena pekerjaan, bagusnya selama bulan Ramadan bekerja sesuai kondisi tubuhnya. Namun, jika pekerjaannya tidak dapat diatur, maka tidak ada salahnya bekerja pada bulan puasa demi kelangsungan hidup keluarga. Memberi makan keluarga juga menjadi kewajiban kepala keluarga.

Persoalannya, bagaimana jika tidak mampu berpuasa karena pekerjaan?

Selama ketidakmampuan itu tidak dibuat-buat, dan jika dipaksa, bisa menimbulkan petaka (sakit), maka tidak berdosa. Allah melarang umat manusia mencelakakan dirinya sendiri.

Hal demikian karena banyak para ulama yang menggolongkan para pekerja berat ke dalam kelompok "orang-orang yang tidak mampu berpuasa", dalam surat al-Baqarah ayat 184 di atas. 

Mereka yang tergolong tidak mampu puasa seperti  pekerja tambang, para abang becak yang selalu mengayuh becaknya mencari dan menarik penumpang, para masinis yang sehari-harinya menjalankan kereta, para sopir yang setiap hari menjalankan kendaraan.

Keringanan yang diberikan Allah Swt. bukan berarti kita lepas tangan. Kita wajib membayarnya.  Tata cara membayarnya pun seperti dalam Q.S. Al-Baqarah 184, yakni dengan membayar fidyah.

Namun bagi pekerja berat, terutama pekerja sawah, sebaiknya membayar puasa dengan puasa pula karena pekerjaan di sawah musiman. Pun pekerja berat lainnya, tentu dalam satu tahun ada masa cuti. Masa cuti itu bisa dipergunakan untuk membayar puasa Ramadan.

Membayar fidyah bagi orang-orang yang tidak mampu lagi menjalankan puasa seperti orang sakit parah yang divonis tidak bisa sembuh 100 persen.

Semoga kita masuk ke dalam orang-orang yang mampu berpuasa. hingga hari-hari di luar Ramadan tinggal melaksanakan puasa sunnah. 

Selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang menjalankannya.

Bahan bacaan 1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun