Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Petani, Penulis

People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Sudahkah Mempersiapkan Syarat Mudik Lebaran 2022?

27 Maret 2022   08:03 Diperbarui: 27 Maret 2022   08:11 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto pribadi saat mudik sebelum puasa (19/3/2022). Untuk mudik lebaran tahun 2022, sudahkah mempersiapkan syaratnya.

Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran dengan syarat tertentu. Apakah sudah siap?  

Pada tanggal 19 Maret, sebelum keputusan syarat mudik lebaran keluar, saya sudah mudik. Bukan karena takut lebaran tidak bisa mudik. Namun, ada acara yang harus segera didahulukan.

Saat mudik kemarin tidak ada syarat ribet seperti dulu. Ketika masuk ke pintu kedatangan di stasiun, saya hanya menunjukkan tiket untuk 2 orang.

Tiket kereta api milik saya sudah ada tulisan "sudah vaksin kedua", tetapi pada tiket kakak ipar tertulis "belum vaksin" padahal sudah dua kali vaksin. Untungnya kertas vaksin dari desa dibawa, jadi saya hanya menunjukkan sertifikat itu.

Sebelum berangkat, NIK ipar sudah didaftarkan ke aplikasi lindungi peduli di handphone saya. Lupa saja tidak menunjukkan itu. Saya pun belum sempat mencetaknya seperti KTP.

Foto pribadi di kereta Ranggajati saat mudik (19/3/2022)
Foto pribadi di kereta Ranggajati saat mudik (19/3/2022)

Oh ya, kalau sudah download aplikasi lindungi peduli, sertifikat vaksin sudah ada dan aman. Masalahnya, saya sering lupa tidak mengisi paket data. Pernah juga diusir satpam karena aplikasi tidak bisa dibuka gara-gara tidak punya paket data.

Untuk yang mau mudik, siapkan juga paket data internet agar perjalanan mudik lancar karena riwayat vaksin kita ada di aplikasi lindungi peduli. Selain itu ada syarat khusus dari pemerintah untuk Anda yang akan mudik.

Syarat Mudik Lebaran 2022

Melalui konferensi pers daring Presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat mudik Lebaran 2022.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi, Rabu (23/3/2022).

Namun, jangan bungah dulu, ada syarat yang harus dipenuhi oleh warga yang hendak pulang ke kampung halaman. Syarat tersebut merujuk pada jumlah vaksin yang sudah diterima pemudik. Apakah sudah mendapat vaksin booster atau dosis ketiga, ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua.

Berikut syarat mudik lebaran 2022 menurut kategori penerima vaksin:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun