Pada perkembangan teknologi seperti saat ini, banyak masyarakat berbondong-bondong berpikir untuk bisa menghasilkan uang dengan bermodalkan gadget. Maka dari itu mulai muncul yang namanya E-Commerce pasti sudah tidak asing lagi bagi kita tentunya. Persaingan yang semakin ketat karena mulai dari kalangan selebgram hingga masyarakat awam mulai menggunakan fitur jualan secara online.Â
Namun penjualan  online sendiri memiliki beberapa kontroversi terutama dalam perspektif ekonomi syariah karena di dalamnya terdapat unsur gharar (ketidakjelasan).E-Commerce sendiri merupakan sebuah model bisnis baru yang melibatkan individu atau sebuah perusahaan untuk melakukan kegiatan jual beli melalui internet atau jaringan elektronik lainnya. Di dalam E-Commerce kita akan disediakan beberapa fitur yang menarik yakni terkait pemesanan, gambar produk, serta kita juga bisa chat penjual atau toko yang bersangkutan. Namun, dalam hal ini yang menjadikan sebuah ketidakjelasan dalam jual-beli karena kita tidak mengetahui barang tersebut sebelumnya.Â
Misalnya kita akan membeli baju jika membeli secara offline maka kita akan mengetahui kainnya,bentuk keseluruhan bajunya, sedangkan jika kita belanja di online shop maka kita hanya mengetahui gambarnya tanpa mengetahui kualitasnya.Tidak hanya itu, hampir 77% orang yang akan membeli barang pasti melihat review penjualan dalam sebuah online shop, padahal kita juga tidak kenal dengan siapa yang mereview barang tersebut serta pendapat dan selera orang terhadap suatu barang juga berbeda-beda.
Perilisan E-Commerce ini memang memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat, terutama bagi anak muda hingga dewasa yang sibuk berkegiatan. Karena dengan adanya sebuah jual beli online ini memang akan memudahkan kita dalam berbelanja terlebih hampir semua kebutuhan sehari-hari, kecantikan, lifestyle, kebutuhan anak juga telah tersedia.
E-Commerce yang ramai di sini menggunakan sistem Customer to Customer (C2C), untuk contoh aplikasinya tentu sangat banyak dan pasti mayoritas diantara kita sudah menggunakannya. Misalnya OLX, Shopee, Tokopedia, dan Kaskus. Kita juga harus pintar-pintar dalam memilih jenis transaksi yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari,Â
karena sudah dijelaskan dalam hukum islam bahwa jual beli secara online maka terdapat unsur gharar dan hukumnya haram, karena terkait hal ini juga telah dijelaskan pada  hadist  Rasulullah Saw telah melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar. Jual beli gharar menurut Imam as-Sa'di termasuk dalam kategori perjudian yang sudah jelas keharamannya dalam nash al-Qur'an.Perlu diingat bahwa sesuatu yang mengandung gharar itu tidak diperbolehkan.Â
Dengan kita melakukan transaksi tersebut, semisal kita membeli baju dan hijab namun ternyata yang datang salah ukuran dan warna. Bahkan banyak kasus yang mengatakan bahwa barang yang datang tidak sesuai ekspektasi bahkan ada yang barangnya tidak dikirim (penipuan). Hal-hal ini akan merugikan satu pihak dan menguntungkan satu pihak saja. Maka dari itu sebelum kita terjerumus hal tersebut dan tidak ingin dikecewakan mari kita berjualan yang sesuai syariat islam. Tidak menguntungkan salah satu pihak saja, karena pada salah satu prinsip ekonomi syariah yaitu untuk kemaslahatan umat.
Mungkin ini ada cara yang dapat digunakan untuk menghindari gharar misalnya dengan, Â penjual harus mencoba produknya terlebih dahulu sebelum dikirim kepada pembeli, dan memberikan jaminan garansi barang diganti baru atau uang dikembalikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam prinsip ekonomi syariah juga diusahakan adanya perjanjian secara tatap muka sebelum melakukan akad jual-beli.
Maka dari itu kita sebagai generasi muslim sudah seharusnya menghindari sebuah transaksi yang tidak diperbolehkan dalam islam(gharar) serta kita harus lebih paham dan berhati-hati diera semakin canggihnya teknologi saat ini terutama dalam menggunakan transaksi secara daring. Jangan hanya tergiur kemudahan, keefektifan dan efisiensi waktu karena disamping itu kita juga harus memilih transaksi jual beli mana yang aman dan memuaskan bagi kita serta pastinya tidak terjebak dalam hal yan telah dilarang oleh Allah SWT.