Mohon tunggu...
Sri Patmi
Sri Patmi Mohon Tunggu... Penulis - Bagian Dari Sebuah Kehidupan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah Bagian dari Self Therapy www.sripatmi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Artikel Sri Patmi: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

13 Juni 2021   06:32 Diperbarui: 13 Juni 2021   06:40 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: litigasi.co.id

2. Surat kuasa (apabila dikuasakan) 

3. Fotokopi KTP pemohon dan kuasa 

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. 

5. Fotokopi sertifikat yang hilang 

6. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan sertifikat

7. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (BAP Polisi) 

8. Sertifikat yang difotokopi sebaiknya disimpan secara terpisah. 

Setelah data sudah di SUBMIT pengambilan sumpah, pihak BPN akan melakukan survey dan penerbitan sertifikat pengganti. 

Adapun biaya yang perlu dipersiapkan adalah : 

1. Rp. 850.000 untuk pengumuman iklan di media cetak 

2. Rp. 350.000 untuk penerbitan sertifikat pengganti 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun