Mohon tunggu...
Sri Patmi
Sri Patmi Mohon Tunggu... Penulis - Bagian Dari Sebuah Kehidupan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah Bagian dari Self Therapy www.sripatmi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Artikel Sri Patmi: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

13 Juni 2021   06:32 Diperbarui: 13 Juni 2021   06:40 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sertifikat tanah merupakan hal paling penting untuk menunjukkan sebuah keabsahan kepemilikan harta dalam bentuk tanah atau suatu bangunan. Lalu bagaimana jika sertifikat tersebut hilang atau terselip? Tak usah khawatir, kali ini penulis akan memaparkan cara mudah untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. Hal ini tercantum dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.  Langkah mengurus sertifikat tanah yang hilang adalah sebagai berikut : 


LANGKAH 1 (LAPOR KEPADA PIHAK KEPOLISIAN) 

1. Mengurus dan lapor kehilangan kepada kepolisian harus menyertakan beberapa dokumen pelengkap yaitu : (Catatan : Semua Pengurusan Dokumen ini dilakukan secara simultan) 

a. Surat keterangan PM I dari Kelurahan dimana lokasi tersebut berada. Langkah mendapatkannya adalah meminta surat pengantar dari RT, RW, kemudian ke kelurahan mengisi form dan berkas Surat keterangan PM I akan dikeluarkan setelah ditandatangani oleh lurah. 

b. Surat pernyataan kepemilikan tanah bermaterai 10.000 dan diketahui oleh lurah. 

c. Surat pernyataan tidak sengketa dari tetangga kanan, kiri, depan, belakang, bermaterai 10.000 ditandatangani lurah. 

d. Fotocopy sertifikat tanah yang hilang 

e. Fotokopi PBB terakhir 

f. Surat Kuasa apabila pemilik berhalangan untuk melaporkan sendiri.

g. Surat keterangan waris apabila dilaporkan oleh ahli waris 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun