Meningkatnya permasalahan PHK akibat pandemi demi upaya penyelamatan eksistensi suatu perusahaan menyebabkan angka pengangguran semakin meningkat. Dilansir dari Media Indonesia, angka pengangguran selama pandemi mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu sebagai berikut :Â
Tidak pernah ada yang siap untuk menghadapi ancaman PHK dan kemerosotan ekonomi akibat sudah tidak bekerja. Secara normatif, kebutuhan pokok manusia tetap membutuhkan biaya untuk pengadaannya.Â
Solusi bagi para pekerja yang mengalami PHK atau mengundurkan dari perusahaan adalah mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Tabungan yang digunakan untuk biaya hidup semakin menipis sementara kehidupan terus berjalan tanpa pendapatan.Â
Solusi jangka pendeknya adalah mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Tahun 2021 ini, bagi peserta yang memenuhi syarat untuk pencairan dana, dapat mengakses klaim tersebut secara online. Adapun program BPJS Ketenagakerjaan selama tahun 2021 adalah sebagai berikut :Â
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Kematian (JKM)Â
3. Jaminan Hari Tua (JHT)Â
4. Jaminan Pensiun (JP)Â
Ketiga dana tersebut dapat dicairkan dengan berbagai sebab akibat.Â
1. Dana JKK dapat dicairkan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja.Â
2. Dana JKM dapat dicairkan oleh ahli waris apabila pekerja meninggal dunia.Â