Mohon tunggu...
Muhamad AjiFahruroji
Muhamad AjiFahruroji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam "45" Bekasi

GA HARUS PINTER YANG PENTING BISA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keputusan MK UU Omnibus Law Inkonstitusional Bersyarat Tidak Tepat

9 Desember 2021   18:12 Diperbarui: 9 Desember 2021   18:13 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 Mahkamah Konstitusi untuk pertama kalinya mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil. Menurut MK Undang Undang Nomor 11 2020 mengenai Omnibus Law cacat secara formil, sehingga MK menyatakan UU Omnibus Law ini inkonstitusionalitas bersyarat. 

Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa pembentukan UU Omnibus Law ini bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat, harus dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan, jika dalam dua tahun tetap tidak adanya perbaikan maka UU Omnibus Law ini dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Mahkamah Konstitusi juga memberi perintah kepada pemerintah untuk melakukan penaguhan dalam segala tindakan atau kebijakan yang mempunyai sifat strategi serta mempunyai dampak luas dan tidak dibenarkan juga untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang mempunyai kaitan dengan UU Omnibus Law ini. 

MK juga menyatakan apabila dalam dua tahun ini pembentuk undang undang tidak menyelesaikan perbaikan yang diminta, maka UU yang sudah dicabut atau diubah UU Omnibus Law dapat berlaku kembali.

Menurut Hakim Konstitusi dalam pembentukan UU Omnibus Law ini tidak berpacu dalam metode yang baku, pasti, dan standar, serta sistematika pembentukan undang undang, dan dalam pembentukan UU Omnibus Law ini ditemukan perubahan dalam beberapa penulisan substansi setelah persetujuan bersama Presiden dan DPR, dengan alasan tersebut MK berpendapat bahwa UU ini cacat formil.

Mahkamah juga memberi alasan mengapa UU Omnibus Law ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat, alasannya adalah MK menghindari ketidakpastian hukum, karena bila ada ketidakpastian hukum maka dampak yang akan ditimbulkan pasti lebih besar, MK juga harus mempertimbangkan syarat syarat dalam pembentukan sebuah UU yang harus dipatuhi dan dipenuhi untuk sebagai syarat formil dalam pembentukan UU yang dapat memenuhi unsur kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Dalam pembentukan UU ini juga terungkap bahwa pembentuk undang undang tidak memberikan ruang partisipasi yang dapat diakses masyarakat secara maksimal, walaupun sudah dilakukan berbagai diskusi pertemuan dengan berbagai kalangan kelompok, tetapi pertemuan tersebut belum berdiskusi mengenai naskah akademik dan mengenai materi perubahan UU Omnibus Law. 

Sehingga dalam pertemuan tersebut masyarakat belum mengetahui secara pasti apa saja materi mengenai perubahan UU yang akan digabungkan dalam UU 11 2020, terlebih lagi untuk mengakses naskah akademik sulit dilakukan oleh masyarakat. Seharusnya menurut pasal 96 ayat 4 dalam UU 12 tahun 2011 akses harus mudah untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan kritik dan saran.

Namun terdapat perbedaan pendapat, ada empat hakim yang menyatakan mempunyai pendapat berbeda, menurut mereka yang mempunyai pendapat berbeda adalah meskipun UU Omnibus Law ini mempunyai banyak kelemahan dari sisi legal drafting, tetapi UU ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini, sehingga menurut mereka seharusnya permohonan dalam pengujian formil UU Omnibus Law ini dinyatakan ditolak, dan menurut mereka UU Omnibus Law ini jika dilihat dari aspek filosofis, sosiologis, dan pertimbangan yuridis maka pembentukan UU ini sudah sangat baik dan cermat karena sudah mewujudkan amanat pembukaan UUD 1945.

Putusan MK juga mendapat kritik, yaitu yang pertama Mk mengatakan bahwa UU ini bertentangan dengan UUD 1945 tetapi kenapa masih diberikan ruang untuk berlaku selama dua tahun? seharusnya supaya tidak ambigu, MK tegas untuk membatalkan UU Omnibus Law, dan jika ingin memberi ruang revisi, seharusnya itu tidak dapat dijadikan alasan untuk suatu UU yang dinyatakan melanggar konstitusi tetap berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun