Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kewenangan Perangkat Hukum Dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan dan Berkeadilan

1 Januari 2023   01:39 Diperbarui: 1 Januari 2023   01:55 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada  dasarnya  pembangunan hukum  nasional  secara formal  telah dimulai  sejak Proklamasi Kemerdekaan RI, namun mengingat situasi clan kondisi pada saat itu, maka upaya pembangunan hukum  belum terlaksana  secara sistematis dan terencana  karena pembangunan  hukum diberi tempat sebagai sektor pembangunan,  baru pada tahun 1974 sejak Pelita II *konsep pembangunan hukum  secara menyeluruh mulai dilaksanakan, dernikian juga dilanjutkan setelah ada pengarahan dalam GBHN tahun 1993menjadikari hukum sebagai bidang tersendiri serta adanya visi tentang Sistem Hukum Nasional.

Karena itu dengan  kembalinya  kepada  konstitusi hukum yang berlandaskan hak asasi manusia yang diupayakan  oleh pemerintahan  pasca orde baru melalui amandemen konstitusi sebanyak  empat kali tersebut  diharapkan  mampu  mengembangkan prinsip* prinsip negara hukum selaras dengan kemajuan ilmu pengetahuan  clan teknologi, serta semakin kompleksnya masyarakat global. Sehingga rule of Law tidak lagi dipahami sebagai konsepsi yang tipis (thiner conception) atau formal by law, tetapi dipahami sebagai konsepsi yang paling tebal (thicker conception), yakni substantive social welfare.

Selain itu dengan empat kali amandemen yang meliputi hampir  keseluruhan materi UUD 1945 tersebut diarahkan  untuk mengubah prinsip kedaulatan  rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya  oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi dilaksanakan oleh Undang-Undang Dasar. Hal ini jelas dimaksudkan untuk menjadikan sernua lembaga-lembaga negara dalam UUD 1945 memiliki kedudukan sederajat dan berjalannya prinsip saling mengawasi  dan mengimbangi  (checks and balances), serta merupakan upaya untuk menjadikan UUD 1945 sebagai acuan  dasar  yang benar-benar hidup  dan  berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara (the living constitution). Hal ini clitujukan agar supremasi konstitusi yang memang  dikehendaki sebuah negara hukum  dapat diwujudkan .

Berdasarkan prinsip negara hukum seperti itu sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan  manusia.  Hukum dalam hal ini harus diartikan sebagai kesatuan hierarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pacla konstitusi. Karena itu pelaksanaan politik hukum perundang-undangan tidak boleh menghadirkan- hukum dan/atau peraturan perundang-undangan yang hanya  untu kepentingan penguasa. Hukum tidak boleh hanya untuk menjamin kepentingan beberapa orang  yang berkuasa, melainkan  harus"menjamin kepentingan keaclilan bagi semua individu,  bagi semua warga bangsa. Untuk dapat menjamin  hal ini, maka  negara hukum yang dikembangkan bukanlah absolute rechsstaat tetapi demokratische-rechsstaat (democratic rule of law)

Memperhatikan Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, menyebutkan dalam upaya wujudkan masyarakat yang adil dan demokratis, pembangunan hukum memainkan peranan penting  dalam  menjamin  clan  melindungi  kehidupan masyarakat yang  adil  makmur,  dan  sejahtera.  Arah dan  tujuan  pembangunan di bidang  hukum  harus terus diupayakan terfokus dan bertahap menuju arah clan tujuan  bernegara sebagaimana yang di cita-citakan UUD 1945 dapat dijadikan sebagai Iandasan konstitusional system dan politik hukum  nasional  atau apa yang disebut dengan grand design sistem hukum,  sistem ketatanegaraan dan kepemerintahan. UUD 1945 itu tidak hanya menjadi landasan tatanan. hukum,..melainkan juga-kehidupan sosial, politik,  ekonorni kultural, dan lain-lain.

Pembangunan hukum nasional merupakan  bagian dari sistem pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap rakyat clan bangsa, serta seluruh tumpah  darah  Indonesia; rnemajukan kesejahteraan umum,  mencerdaskan

Hampir semua negara di dunia  mempunyai  tujuan dan  cita-cita  untuk memberikan kesejahteraan  dan  kemakmuran bagi warga negaranya agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka  dalam menggerakkan roda  penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu  Negara diperlukan  organ  atau  perangkat administrasi yang sesuai dengan fungsi dan wewenang  masing-masing. Pemberian kewenangan kepada organ negara atau   perangkat  negara termasuk  dalam ruang  lingkup  hukum  Tata Negara, sedangkan pembatasan kewenangan organ tersebut  termasuk  dalam  ruang lingkup hukum Administrasi Negara.

Deskripsi tersebut di atas, secara akademik tepat apa yang dikemukakan  oleh Van Vollen Hoven seperti dikutip Muh Koesnardi dan  Hermaily Ibrahim.

"Badan Negara tanpa hukum  tata Negara itu lumpub bagaikan tanpa sayap, karena  badan-badan itu  tidak mcmpunyai  wewenanq schingga keadaannya tidak menentu, sebaliknya  badan-badan negara tanpa adanya hukum Administrasi Negara  menjadi bebas tanpa  batas  karena  mereka dapat berbuat menurut apa yang mereka inginkan''.

Walaupun dernikian kewenangan tersebut bisa saja disalah gunakan dalam  pelaksanaannya sehingga menimbulkan yang justru tidak melindungi kepentingan rakyat, yang dilakukan oleh  alat perlengkapan negara. Tindakan yang  demikian itu berarti  melanggar  prinsip-prinsip  negara hukum  yang menjadi  ciri dari negara-negara modern (Negara Kesejahteraan) saat ini yakni  pengakuan dan  perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan legalitas tindakan   pemerintahan   berdasarkan  kepada ketentuan-ketentuan hukum.

Kalau ditinjau dari  sudut pertumbuhan dan perkembangan hukurn (Hukum  Administrasi Negara) dalam suatu negera modern, maka intervensi pemerintahan dalam  setiap aspek  kehidupan masyarakat menimbulkan  pula  kebutuhan  akan   adanya  perangkat-perangkat hukum Administrasi Negara yang  dapat memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak yang baru di berbagai sektor kehidupan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun