Dewasa ini pelanggaran kode etik oleh berbagai oknum baik di sebuah perusahaan maupun intansi tertentu marak terjadi.Â
Pelanggaran-pelanggaran tersebut sering kali dilakukan bukan karena atas dasar lalai namun memang jika melihat fenomenanya hal yang demikian ini dilakukan dengan sadar untuk kepentingan pribadi.
Padahal kode etik merupakan hal sakral yang mana didalam kode etik memuat berbagai aturan tentang etika baik profesi maupun etika didalam sebuah organisasi.Â
Muatan kode etik adalah berbagai hal mengenai aturan tentanh perbuatan dan perlakuan seseorang yang fokusnya adalah terkait dengan norma dan hal-hal baik.
Kode etik didalam organasi memiliki coraknya tersendiri, sama halnya dengan kode etik profesi. Khusus kode etik profesi terdapat berbagai muatan yang didalamnya adalah bermacam-macam aturan yang berkenaan dengan etika profesi seseorang didalam sebuah pekerjaannya tersebut.
Menarik tentunya membicarakan tentang etika profesi, apalagi jika aspek bahasannya adalah terkait dengan cara seorang penegak hukum beretika. Etika profesi hukum ditujukan untuk orang-orang yang berprofesi sebagai penegak hukum yang tentunya sudah barang tentu penegak hukum harus lebih beretika atau bermoril dibanding dengan orang lain.
Seorang penegak hukum dirasa begitu wajib beretika baik yang tentunya etika-etika tersebut akan berdampak langsung terhadap intitusi dan rakyat yang mereka ayomi. Etika profesi hukum ini memiliki beberapa pokok etik yang wajib dimiliki dan dijalani. Seperti harus jujur, adil, tegas, disiplin, mengayomi dan masih banyak lagi.
Jika seorang penegak hukum jujur tentu permasalahan seperti calo tidak akan terjadi, jika penegak hukum adil hukum benar benar akan berada pada prinsipnya yang mana dihadapan hukum setiap orang berkedudukan dan diperlakukan sama. Dan jika seorang penegak hukum , disiplin, tegas, dan mengayomi masyarakat tentu citra penegak hukum tidak akan seburuk seperti saat ini.
Permasalahan hukum terjadi dimana-mana, barang sitaan narkoba dijual kembali oleh oknum polisi, oknum polisi ikut terlibat dalam pembegalan, oknum polisi meniduri anak dari narapidana dengan iming-iming membebaskan ayah korban, seorang narapidana dihukum lebih ringan dibandingkan dengan seorang nenek yang mencuri kayu, dan masih banyak lagi berbagai keanehan masalah hukum di negara ini.
Berbagai persoalan ini tentu menjadi dilema bagi masyarakat, masyarakat mempercayakan sepenuhnya hak dan kewajibannya atas hukum terhadap para penegak hukum, namun justru penegak hukum itu sendirilah yang melanggar hukum.
Hal ini terjadi tentu tidak terlepas dari tidak dipatuhinya sebuah kode etik, hingga tiba pada titik dimana pelanggaran dan pelanggaran terjadi silih berganti sampai menjadi hal yang tak lagi tabu bahkan bagi pelaku pelanggaran diharap maklum.