Mohon tunggu...
Sri Endah Mufidah
Sri Endah Mufidah Mohon Tunggu... Guru - Guru PAI di Pemkab Blitar

Menyukai dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Siswa Memberi Hadiah kepada Guru, bolehkah?

2 Juli 2022   19:45 Diperbarui: 2 Juli 2022   19:47 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar: asset.kompas.com

Musim liburan kenaikan kelas telah tiba. Saat ini adalah hari yang paling dinanti bagi sebagian besar siswa mulai dari pra sekolah sampai tingkat atas. Bagaimana tidak? Karena hari-hari ini adalah hari kebebasan bagi para siswa setelah selama setahun bergelut dengan materi pelajaran yang terkadang cukup menjadi sebuah beban.

Tapi ini hanya berlaku bagi siswa yang bukan berada ditingkat paling tinggi dari satu jenjang pendidikan, yaitu kelas 6, kelas 9 dan kelas 12. Karena bagi siswa yang berada di jenjang paling tinggi tersebut masih harus berkompetisi lagi untuk mendapatkan kursi dijenjang selanjutnya.

Adalah sudah menjadi satu kebiasaan bagi para siswa juga wali siswa untuk memberikan tali asih bagi para gurunya di akhir tahun pelajaran. Terlalu naif apabila ini disebut sebagai "gratifikasi". Dalam hal ini saya yakin, tidak ada maksud bagi para siswa memberikan hadiah sebagai sebuah gratifikasi.

Apa sih gratifikasi itu?

Gratifikasi menurut KBBI artinya adalah uang hadiah kepada pegawai diluar gaji yang telah ditentukan.( kbbi.web.id)

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, gratifikasi dijelaskan sebagai tindakan yang tidak semuanya ilegal. Bahwa terdapat dua kategori dalam penerimaan suap, yaitu gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi yang tidak dianggap suap.

Gratifikasi yang dianggap suap adalah apabila diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik untuk mempercepat proses pelayanan atau menjamin proses pelayanan agar bisa selesai tepat waktu atau untuk mempengaruhi sebuah keputusan.

Sedang gratifikasi yang tidak dianggap suap adalah apabila diberikan kepada pegawai negeri atau pejabat negara yang dianggap tidak berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya. (www.detik.com)

Menurut hemat saya, pemberian hadiah dari seorang siswa kepada gurunya termasuk jenis yang kedua. Jadi meskipun diberikan kepada seorang pegawai, tapi tidak berlawanan dengan tugas serta kewajiban seorang guru. Pemberian hadiah ini juga tidak mempengaruhi dalam menentukan sebuah keputusan yang akan diambil seorang guru.

Pemberian hadiah dari seorang siswa kepada gurunya adalah murni sebuah hadiah, sebagai sebuah ungkapan rasa terima kasih karena telah membersamai selama satu tahun pelajaran atau bahkan selama menjadi siswanya.

Saya pernah menjadi siswa, menjadi seorang wali siswa dan saat ini sebagai seorang guru.

Dulu, saat masih menjadi siswa, saya juga pernah memberikan tali asih sekedar sebagai kenang-kenangan kepada guru saya. Akan tetapi, saat itu tidak semua guru saya beri tali asih. Hanya guru yang menurut saya "akrab" dengan saya saja yang pernah saya beri tali asih (hadiah). Tidak pernah terlintas dalam fikiran, hadiah ini adalah sebagai suap, tapi murni sebagai tanda mata saja. Lagi pula, tali asih yang saya berikan bukanlah barang yang mahal, tetapi setidaknya bisa dijadikan kenang-kenangan kelak bilamana kami telah berpisah.

Begitu pula ketika menjadi wali siswa, saya juga pernah memberi kenang-kenangan atau hadiah kepada guru anak saya. Ketika memberi hadiah, saya tidak pernah ada niat untuk menyuap atau gratifikasi tetapi juga hanya sekedar ucapan terima kasih karena telah mendidik anak-anak saya dengan baik, meskipun sebenarnya mendidik siswa disekolah memang sudah menjadi tugas seorang guru, tetapi menurut saya pribadi tidak ada salahnya apabila kita memberi kenang-kenangan kepada para guru. Jenis hadiah yang saya berikanpun bukan tergolong barang yang mahal, yang penting bisa menjadi pengingat bagi putra putri kami dengan mereka para guru.

Dan, begitu juga ketika menjadi seorang guru, saya juga sering menerima hadiah dari murid-murid saya, dan saya tidak pernah berfikir terlalu jauh, karena saya menempatkan diri ketika memberi hadiah kepada guru-guru saya dulu. Saya juga hanya berfikir bahwa murid saya memberi hadiah kepada saya hanyalah sebagai tanda mata, tanda sayang seorang murid kepada gurunya.

Namun, sebagai seorang guru, adalah sangat tidak diperbolehkan untuk meminta sesuatu kepada peserta didik. Jadi misalkan peserta didik memberi hadiah kepada gurunya, adalah murni berasal dari niat para siswa itu sendiri, bukan karena guru yang minta. Selain itu, guru juga tidak diperbolehkan melihat hadiah dari segi harganya. Berapapun nilai barang hadiah tersebut, yang terpenting adalah niat baik para siswa harus diberi apresiasi  dan diterima dengan baik.

Blitar, 2 Juli 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun