Mohon tunggu...
Sri Endah Mufidah
Sri Endah Mufidah Mohon Tunggu... Guru - Guru PAI di Pemkab Blitar

Menyukai dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Siswa Memberi Hadiah kepada Guru, bolehkah?

2 Juli 2022   19:45 Diperbarui: 2 Juli 2022   19:47 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar: asset.kompas.com

Musim liburan kenaikan kelas telah tiba. Saat ini adalah hari yang paling dinanti bagi sebagian besar siswa mulai dari pra sekolah sampai tingkat atas. Bagaimana tidak? Karena hari-hari ini adalah hari kebebasan bagi para siswa setelah selama setahun bergelut dengan materi pelajaran yang terkadang cukup menjadi sebuah beban.

Tapi ini hanya berlaku bagi siswa yang bukan berada ditingkat paling tinggi dari satu jenjang pendidikan, yaitu kelas 6, kelas 9 dan kelas 12. Karena bagi siswa yang berada di jenjang paling tinggi tersebut masih harus berkompetisi lagi untuk mendapatkan kursi dijenjang selanjutnya.

Adalah sudah menjadi satu kebiasaan bagi para siswa juga wali siswa untuk memberikan tali asih bagi para gurunya di akhir tahun pelajaran. Terlalu naif apabila ini disebut sebagai "gratifikasi". Dalam hal ini saya yakin, tidak ada maksud bagi para siswa memberikan hadiah sebagai sebuah gratifikasi.

Apa sih gratifikasi itu?

Gratifikasi menurut KBBI artinya adalah uang hadiah kepada pegawai diluar gaji yang telah ditentukan.( kbbi.web.id)

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, gratifikasi dijelaskan sebagai tindakan yang tidak semuanya ilegal. Bahwa terdapat dua kategori dalam penerimaan suap, yaitu gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi yang tidak dianggap suap.

Gratifikasi yang dianggap suap adalah apabila diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik untuk mempercepat proses pelayanan atau menjamin proses pelayanan agar bisa selesai tepat waktu atau untuk mempengaruhi sebuah keputusan.

Sedang gratifikasi yang tidak dianggap suap adalah apabila diberikan kepada pegawai negeri atau pejabat negara yang dianggap tidak berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya. (www.detik.com)

Menurut hemat saya, pemberian hadiah dari seorang siswa kepada gurunya termasuk jenis yang kedua. Jadi meskipun diberikan kepada seorang pegawai, tapi tidak berlawanan dengan tugas serta kewajiban seorang guru. Pemberian hadiah ini juga tidak mempengaruhi dalam menentukan sebuah keputusan yang akan diambil seorang guru.

Pemberian hadiah dari seorang siswa kepada gurunya adalah murni sebuah hadiah, sebagai sebuah ungkapan rasa terima kasih karena telah membersamai selama satu tahun pelajaran atau bahkan selama menjadi siswanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun