Mohon tunggu...
Sri Endah Mufidah
Sri Endah Mufidah Mohon Tunggu... Guru - Guru PAI di Pemkab Blitar

Menyukai dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PNS dan PP 94 tahun 2021

19 September 2021   11:19 Diperbarui: 19 September 2021   11:20 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menjadi pegawai negeri Sipil (PNS) adalah salah satu profesi yang paling dibidik serta diincar saat ini. Bagaimana tidak? Profesi ini berada pada zona yang amat sangat nyaman, terutama pada saat pandemi ini. Di saat banyak pengusaha yang gulung tikar karena pandemi, para PNS sama sekali tidak memiliki imbas. Apalagi, penerapan WFH (work from home/bekerja dari rumah), membuat para PNS lebih bisa mengirit transportasi. Sehingga, karena adanya WFH ini banyak tudingan miring yang ditujukan kepada para PNS terutama guru. Hal ini wajar saja, karena masyarakat di luar sana, tidak tahu bagaimana rasanya mengajara secara online, dimana para guru dituntut untuk lebih bisa berinovasi supaya pembelajaran yang diberikan dan yang diajarkan sesuai dengan tujuan. Kelihatannya sepele, tidak pernah masuk kerja, tetapi bebannya luar biasa beratnya.

Gaji PNS sebenarnya tidak terlalu besar. Tetapi disamping gaji pokok, para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan, seperti tunjangan suami/istri, anak, fungsional, kinerja, bahkan tunjangan hari tua yang akan tetap dibayarkan sampai PNS tersebut meninggal dunia. Selain itu masih bisa mewariskan gajinya untuk istri/suaminya yang masih hidup, bahkan untuk anak-anaknya sampai mereka dewasa. Siapa yang tidak akan tergiur dengan semua tunjangan tersebut? Uupss...

Gaji serta tunjangan yang diterima para PNS hendaknya dibarengi dengan kinerja yang optimal. Akan tetapi banyak para PNS yang tidak menyadari. Justru karena berada posisi nyaman tersebut, para PNS banyak yang terlena bahkan mengentengkan tugas serta kewajibannya tersebut, karena selama ini tidak pernah ada sanksi yang sifatnya membuat jera kepada para PNS tersebut apabila melanggar atau melakukan tindakan indisipliner. Selain itu, jarak ke tempat kerja yang jauh menjadi alasan para PNS untuk tidak bisa online datang ke tempat tugas/dinas.

Berbicara tentang kedisiplinan, sebenarnya kembali kepada pribadi masing-masing. Beberapa orang beranggapan, karena telah mendapatkan hak berupa gaji serta tunjangan, maka tertanam dalam diri mereka untuk bekerja sebaik-baiknya. Apalagi sebelum memutuskan menjadi PNS, mereka telah disumpah atas nama Tuhan/Allah, kalau mereka akan bekerja diatas kepentingan pribadi dan golongan. Tetapi, bagi sebagian oknum, ada yang tidak menyadari hal tersebut. Mereka lebih mementingkan kepentingan pribadi terlebih dahulu baru melaksanakan tugas dan kewajiban. Karena pekerjaan rumah tangga tidak akan pernah ada habisnya, sekarang sudah selesai, nanti ada pekerjaan baru lagi, begitu seterusnya. Apalah jadinya negeri ini apabila semua abdi negara memiliki mental seperti itu. Ingat, para PNS itu digaji menggunakan uang negara, berasal dari uang rakyat. Apabila sudah tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik, seyogyanya mereka mengajukan pensiun dini atau mengajukan permohonan keluar sebagai PNS, karena jelas-jelas ini sangat merugikan negara.

Keluarnya PP no 94 tahun 2021 dengan  tegas mengatur sanksi bagi para abdi negara atau PNS tersebut. Sebagaimana yang  diatur dalam pasal 11 ayat 2 huruf d. Ada 4 sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja, yakni: Tidak masuk selama 3 -- 10 hari termasuk kategori hukuman ringan. Tidak masuk selama 4-6 hari kerja mendapat teguran tertulis, sedangkan 7-10 hari kerja akan mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis. PNS yang tidak masuk antara 11-20 hari kerja akan menerima hukuman disiplin sedang, yaitu berupa pemotongan tukin. Sedangkan tidak masuk selama 21-28 hari kerja atau tidak masuk selama 10 hari berturut-turut termasuk pelanggaran disiplin berat. Tidak masuk 21-24 akan diturunkan jabatannya satu tingkat sedangkan 24-28 akan diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri.

Menurut pribadi saya, penerapan hukuman tersebut sebenarnya sudah sesuai dan memang sudah sepantasnya diterapkan dinegeri ini. Hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan efek jera kepada para PNS serta untuk menghilangkan penilaian negatif dari warga masyarakat. Selain itu bisa untuk memperbaiki citra PNS di mata masyarakat. Lantas bagaimana dengan beberapa PNS yang sudah tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik karena sakit? Apakah tidak ada kebijakan lanjutan dari pemerintah kepada mereka? Secara fisik, mereka aktif untuk masuk dinas  tetapi tidak bisa mengerjakan tugas dengan baik, dan ini harus menjadi PR bagi pembuat dan penentu kebijakan dinegeri ini. Jangan sampai, penerapan PP ini hanya diterapkan pada segelintir pegawai saja dan kebal/mental bagi pegawai yang lain (pejabat tinggi). Kalau memang harus diterapkan, terapkan kepada semua elemen dan jabatan. Dan semoga, dengan adanya PP ini, akan membuat kinerja para abdi negara menjadi lebih baik dan bisa merubah image  masyarakat kepada PNS menjadi positif.

Blitar, 19 September 2021

Sumber: https://kumparan.com/kumparannews/pp-94-2021-tjahjo-bisa-pecat-pns-yang-bolos-10-hari-berturut-turut-1wXtDj27Nps/3

Sumber gambar: https://www.merdeka.com/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun