Berdasarkan data terbaru, saat ini hanya ada 125 fintech lending yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)serta memiliki izin, sedangkan hingga Juni 2021, OJK dan Bareskrim Polri telah memberantas sejumlah 3194 pinjol ilegal.Â
Sehingga tidak menutup kemungkinan, sms yang sering kita terima yang bersliweran di HP kita adalah pinjol ilegal. Tidak ada salahnya kita selalu waspada, daripada kita akan terjebak dengan pinjol yang membuat kita menyesal kemudian.
Sumber info: https://money.kompas.com/
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!