Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) mendesak penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut semua pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada 2015 lalu, termasuk penanggung jawab pengadaan.
Komisioner KKRI Barita Simanjuntak minta semua yang terlibat wajib diproses, diperiksa secara adil, Â benar dan professional. Tidak hanya pelaksana lapangan, tetapi sampai pejabat yang bertanggung jawab.
"Kita harapkan kasus ini segera diproses utk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak tanpa terkecuali mengingat kasus ini sudah cukup lama dalam proses penyidikan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/5).
Sebelumnya, penyidik Jampidus telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dimaksud. Keenam sprindik itu adalah pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, "rice transplanter", "seeding tray," pompa air dan ekskavator. Kerudian negara akibat kasus korupsi ini ditaksir mencapai angka Rp56,203 miliar.
Jaksa Agung HM Prasetyo beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi-saksi untuk mengusut kasus ini yang nantinya mengerucut kepada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. "Nanti akan mengerucut siapa yang dianggap paling bertangung jawab dengan adanya indikasi penyimpangan-penyimpangan," terangnya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar John Kenedy Azis yakin pihak Kejagung akan menindaklanjuti enam sprindik penanganan penyimpangan dugaan kasus pengadaan Alsintan tersebut. "Tentunya kejaksaan dalam mengeluarkan sprindik bukan sembarangan. Tentu sudah melalui proses penyelidikan yang akurat sehingga statusnya dinaikan ke penyidikan," tegas dia.