Mohon tunggu...
Sri Lestari Mulyaningsih
Sri Lestari Mulyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPI

KKN Tematik UPI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Tematik UPI 2021: Literasi Finansial Bahaya Layanan Fintech Ilegal dan Investasi Bodong

25 September 2021   19:46 Diperbarui: 25 September 2021   19:48 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semakin banyaknya kebutuhan yang harus di penuhi dan tuntutan zaman yang semakin tinggi banyak orang-orang yang menjadi korban akibat adanya fintech atau pinjaman online ini karena selain mudah dalam memberikan layanan pinjaman uang fintech illegal ini berbeda dengan sektor keuangan formal lainnya seperti bank, yang biasanya banyak persyaratan yang harus dilakukan untuk memverifikasi dokumen sehingga membuat masyarakat lebih banyak memilih pinjaman uang ini.

Tetapi dibalik kemudahan dalam peminjaman uang masyarakat tidak tahu dampak buruk dari layanan fintech illegal dan investasi bodong yaitu sudah ada ribuan kasus aduan dari  korban fintech yang sangat beragam, mulai dari kasus penipuan sampai pencemaran nama baik.untuk kasus investasi bodong,sampai tahun 2019 kemarin kerugian masyarakat mencapai Rp. 9.2 Triliun dalam 10 tahun terakhir.

Oleh sebab itu saya Sri Lestari Mulyaningsih dari Program Studi Pendidikan Manajemen Perkantoran UPI memberikan edukasi untuk mengenali 3 bahaya layanan pinjaman online dan investasi bodong dan cara menghindarinya kepada Karang Taruna di sekitar rumah untuk memberitahukan orang tua,saudara dan teman-temannya untuk menghindari layanan fintech illegal dan investasi bodong.

Kenali tiga bahaya dari layanan pinjaman online illegal:

  • Illegal karena tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga potensi terjadinya kejahatan finansial sangat tinggi.
  • Ketidak amanan privasi dan data pengguna seringkali disebarluaskan ke kontak peminjam disaat peminjam tidak sanggup membayar.
  • Biaya bunga,biaya layanan,dan denda yang terlampau tinggi dan tidak masuk akal.

Kenali tiga bahaya dari layanan investasi bodong:

  • Illegal karena tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga potensi terjadinya kejahatan finansial sangat tinggi.
  • Penyalah gunaan data dan privasi pengguna/nasabah
  • Iming-iming return investasi yang tinggi,dan menjanjikan kekayaan yang instant, sudah bisa dipastikan 100% bahwa itu adalah penipuan.

Cara terhindar dari fintech illegal dan investasi bodong:

  • Fintech dan platform investasi legal terdaftar resmi di OJK. Jika tidak terdaftar di OJK maka sudah dipastikan illegal
  • Hindari tawaran pinjaman dan investasi berbasis P2P dari platform Chatting seperti SMS, WhatsApp,dll karena faktanya fintech legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
  • Diskusikan dengan orang yang ahli mengenai hal ini sebelum melakukan keputusan menggunakan layanan fintech atau platform investasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun