Mohon tunggu...
Sri Kurniasari
Sri Kurniasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hai welcome

Hai hai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melawan Pelecehan Seksual melalui Gerakan Kesetaraan Gender di Platform Twitter

9 April 2021   11:58 Diperbarui: 9 April 2021   12:16 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara mengenai kesetaraan gender di Indonesia, masih banyak masyarakat yang memiliki stigma negative terhadap kesetaraan gender, masyarakat cenderung memiliki pemikiran bahwa perempuan lebih baik hanya dirumah, mengurus anak dan tidak perlu menjadi wanita yang memiliki karir. Kesadaran yang minim tentang pemahaman kesetaraan gender membuat banyak perempuan yang dirugikan, yang mengakibatkan bahwa seakan akan perempuan itu semakin lemah dan tidak berdaya. Menurut Collier (1998) menyatakan bahwa pelecehan seksual merupakan kendala bagi perkembangan kepribadian baik secara fisik maupun psikis. Persentase kasus pelecehan seksual tertinggi di Indonesia, menurut Komisi Nasional ( Komnas) Perempuan mencatat setidaknya ada 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan sepanjang tahun 2011 sampai 2019.
Dengan angka kasus yang tinggi maka perlu adanya perhatian lebih mengenai hal tersebut, maka dengan adanya gerakan kesetaraan gender yang digaungkan di platform Twitter melalui hastag #womensmarchJKT. Diketahui Twitter menjadi salah satu media yang banyak digunakan di Indonesia, menurut Andrianto, B. et al. Twitter adalah layanan jejaring sosial online dimana pengguna terdaftar dapat memposting pesan, yang dikenal sebagai “tweet”. Pengguna twitter dapat mengakses twitter melalui situs webnya atau melalui perangkat lunak di aplikasi telepon genggam. Sedangkan menurut Azmi, K Twitter adalah layanan jejaring sosial dan mikroblog daring yang memungkinkan penggunannya untuk mengirim dan membaca pesan berbasis teks hingga 140 karakter, yang dikenal dengan sebutan kicauan (Tweet). Melalui hastag #WomensmarchJKT banyak para perempuan yang mengungkapkan tentang kasus pelecehan seksual, kekerasan seksual dan lain-lain, Seperti salah
 
seorang Publik Figur Indonesia yang mengalami pelecehan seksual ia mengungkapkan hal tersebut melalui Platform Twitter dengan menggunakan hastag #womensmarchJKT.
Hal tersebut sering dikaitkan dengan Feminisme, yang secara garis besar aliran feminism terbagi menjadi 2 yaitu kluster yang berubah Nature ( Kodrati) perempuan, dan yang melestarikan nature perempua. Perubahan Nature perempuan tujuannya adalah untuk transformasi sosial dengan mengajak perempuan masuk ke dunia maskulin, dunia maskulin dapat direbut apabila para perempuan melepaskan kualitas feminisnya dan mengadopsi kualitas maskulin. Kluster merubah nature perempuan atas aliran aliran Ekstensialisme, Feminisme Liberal, Feminisme Sosialis, dan Teori Feminis. Sedangkan Kluster melestarikan nature tujuannya adalah untuk meruntuhkan system patriarki, tetapi bukan dengan menghilangkan nature, melainkan dengan menonjolkan kekuatan kualitas feminism,Apabila perempuan masuk ke dunia maskulin dengan cara mempertahankan kualitas feminimnya, maka dunia dapat diubah dari struktur hirarki ( Patriarkis ) menjadi egaliter ( Matrarkis).Aliran kluster melestarikan nature perempuan terdiri atas aliran feminism radikal dan ekofeminisme.
Kesetaraan Gender dan Gambaran Kasus Pelecehan Seksual di Platform Twitter
Menurut Sakti, S secara umum yang dimaksud dengan pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negative seperti,malu, marah,benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut. Terdapat 3 jenis pelecehan seksual menurut (Ulfaningrum,H et al.,) Yang pertama pelecehan seksual verbal, pelecehan seksual verbal seperti bahasa homofobik,komentar seksual yang tidak diinginkan, menyebarkan rumor seksual,
 
menampilkan atau membagikan gambar,foto, ilustrasi, pesan atau catatan dan menulis sesuatu di dinding kamar mandi. ( Karmakar el al., 2020 ). Selanjutnya serangan Seksual Serangan seksual seperti dipaksa mencium atau melakukan sesuatu yang bersifat seksual. ( Clasen et al.,2018). Yang terakhir peleceha seksual fisik, pelecehan seksual fisik seperti menyentuh bagian vital (pantat, payudara dan alat kelamin), menarik pakaian lepas/ turun (terengah-engah). ( Espelage et al., 2016).
Seperti yang dialami seorang public figur Indonesia yaitu Hannah Al-Rasyid yang mengalami pelecehan seksual fisik di, ia mengungkapkan hal tersebut melalui Platform Twitter dengan menggunakan hastag #womensmarchJKT. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual hingga beberapa kali, dalam sebuah wawancara ia mengungkapkan bahwa pada suatu malam hari di tahun 2014, saat itu Hannah sedang dalam perjalanan pulang setelah makan malam bersama teman temannya. Saat sedang berjalan kaki di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, tiba tiba dari arah belakang ada dua orang laki-laki yang mengendarai sebuah sepeda motor dan salah satu dari mereka memegang area tubuh Hannah. Hannah belum sempat melakukan perlawanan karena terlalu kaget, namun kedua pengendara sepeda motor tersebut langsung melaju kencang. Terdapat Perlindungan hukum bagi korban yang mengalami pelecehan/kekerasan seksual yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang PKDRT dan KUHP yang menyangkut “pemerkosaan” .Pasal 285 KUHP yang merupakan tindak kekerasan seksual serta merupakan tindakan pelanggaran hak-hak asasi yang kejam terhadap perempuan. UU No.13 Tahun 2006 khususnya dalam Pasal 5, Pasal 8, serta Pasal 9 yang merupakan hak dari seorang perempuan yang menjadi korban.
Mengapa masih banyak kasus pelecehan seksual di Indonesia ?

Kesadaran yang rendah dari masyarakat tentang pelecehan seksual sehingga banyak yang menganggap kasus seperti ini bukanlah kasus yang besar.Serta minimnya pengetahuan masyarakat mengenai dampak dari pelecehan seksual salah

satunya adalah trauma karena pelecehan seksual, rasa tidak percaya diri dan rendahnya pendidikan moral sehingga mengakibatkan banyak terjadi pelecehan seksual. Selain itu banyak korban yang enggan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib karen adanya Victing Blaming yaitu suatu sikap yang menyalahkan korban yang mengalami pelecehan seksual atau kekerasaan seksual, sehingga seolah olah pihak korban yang sengaja memancing terjadinya hal hal yang tidak diinginkan. Lalu masih banyak perempuan yang kurang waspada terhadap lingkungnnya.
Bagaimana pengaruh aksi media yang dilakukan para perempuan melalui di Platform Twitter?
Twitter menjadi salah satu sumber informasi di media online, banyak informasi yang mudah di akses melalui platform tersebut. Melalui platform Twitter dengan menggunakan hastag #womenmarchJKT banyak perempuan yang akhirnya membuka suara terkait pelecehan/ kekerasan seksual yang pernah dialami, karena masih banyak perempuan di Indonesia yang belum banyak yang mengungkapkan tentang pelecehan seksual karena tingkat kepedulian yang rendah.Sehingga banyak korban pelecehan seksual yang enggan melaporkan ke pihak berwajib.Namun dengan adanya aksi media tersebut membuat banyak perempuan di dunia maya yang menceritakan pengalaman mereka sebagai bahan pelajaran agar perempuan bisa lebih menjaga diri serta terhindar dari kejahatan pelecehan seksual atau kekerasaan seksual. Selain itu melalui hastag tersebut banyak perempuan yang menyampaikan aspirasi yang disampaikan, serta hak hak perempuan yang belum percapai atau terpenuhi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun