Mohon tunggu...
Sri Setiyowati
Sri Setiyowati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis, Ibu Rumah Tangga Professional

Setiap diri adalah manusia pembelajar. Seorang ibu rumah tangga yang ingin terus belajar dan menulis untuk mengembangkan kemampuan diri.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Istilah Penyintas Korupsi, Cocokkah untuk Mantan Koruptor?

7 September 2021   10:00 Diperbarui: 7 September 2021   10:00 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wacana pemberian istilah baru para koruptor menjadi penyintas korupsi disampaikan oleh Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana ,pada tanggal 31 Maret 2021. KPK memberikan  istilah baru untuk koruptor yaitu penyintas korupsi.

Menurut Wawan Wardiana, para rampok uang rakyat telah mendapatkan pelajaran berharga yang dapat disebarluaskan kepada masyarakat usai menjalani proses hukum.

Saya sebagai warga masyarakat menjadi tanda tanya, kenapa menggunakan istilah penyintas? Kata penyintas memang familiar bagi saya, tetapi baru kali ini saya menjadi tertarik untuk mencari tahu arti kata penyintas. Secara umum istilah penyintas itu untuk orang yang baru sembuh dari sakit dan dapat bertahan hidup dari kondisi yang membahayakan dirinya.

Arti istilah penyintas menurut Wikipedia adalah pertahanan hidup atau penyintas merupakan kemampuan untuk bertahan hidup di dalam suatu kondisi atau keadaan. Pertahanan hidup juga dapat diartikan sebagai teknik atau ilmu dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap keselamatan diri.

Sedangkan pengertian korupsi atau mencuri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi atau pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan  publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Pelaku korupsi biasa disebut Koruptor.

Berdasar pengertian diatas, jika koruptor disebut penyintas korupsi, apakah KPK tidak salah dalam penggunaan istilah tersebut?

Bayangkan saja, seorang koruptor itu pencuri uang rakyat. Rakyat membayar pajak untuk pembangunan fasilitas publik bukan untuk memperkaya sepihak. Jika para koruptor dikatakan sebagai penyintas korupsi apakah mereka selama di penjara nyawanya terancam begitu pula keluarganya? 

Padahal berita yang ada para koruptor selama di penjara masih dapat bertahan hidup mewah begitu pula keluarganya. Bahkan banyak pula para koruptor yang main mata dengan aparat hukum sehingga dengan mudah mendapat keringanan hukuman.

Sebagai masyarakat biasa, belum pernah mendengar para koruptor itu sengsara di penjara. Diperlakukan tidak adil saat menjalani hukuman. Malah diberitakan banyak yang mendapat fasilitas mewah dibandingkan para pencuri ayam atau lainnya. Para koruptor kadang malah disegani oleh aparat. Pernah dengar para koruptor menderita dan susah hidup di penjara? Belum pernah.

Mengutip alasan KPK bahwa para koruptor dapat menyebarluaskan pengalamannya selama di penjara kepada masyarakat, ah yang benar saja. Bahkan rencananya, KPK juga akan menggandeng mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor dalam program penyuluhan antikorupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun