Mohon tunggu...
sri
sri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Bank Century dan Resiko Sistemiknya (yang "Misterius" Itu)-1

7 Desember 2009   11:14 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:02 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagian pertama dari dua tulisan

Audit BPK telah diserahkan ke DPR tgl 23 November 2009. Diberitakan, laporan BPK menilai kriteria "risiko sistemik" yang dilabelkan Bank Indonesia (BI) ke Bank Century sebagai "hanya berdasarkan judgment". Dalam tanggapannya terhadap hasil interim audit BPK (dikutip ulang di Kompas cetak 24 November 2009 hal 17) BI menjelaskan acuan risiko sistemik yang digunakan. Disebutkan, konsep resiko sistemik yang digunakan mengacu pada praktik bank sentral-bank sentral Uni Eropa yang menggunakan aspek penilaian kuantitatif, kualitatif dan subyektif. Menurut pejabat BI, dalam beberapa situasi krisis, penilaian subyektif lebih dibutuhkan ketimbang informasi kuantitatif dalam menetapkan resiko sistemik.

Acuan atau dokumen yang dimaksud BI adalah "Memorandum of Understanding on operation between the Financial Supervision Authority, central banks, and finance ministry of the European Union on Cross border financial stability". Dokumen atau nota kesepakatan ini sebenarnya mengatur mengenai "cross border banking" di Eropa, dan protokol yang harus dilakukan otoritas keuangan di Eropa kalau terjadi krisis di industri keuangan. (Otoritas keuangan yang dimaksud dalam dokumen tersebut tidak hanya lembaga pengawas bank, tapi juga bank sentral, dan departemen keuangan).
Untuk Uni Eropa, kesepakatan semacam ini penting antara lain karena bank di satu negara banyak beroperasi di negara tetangga; selain itu, peraturan, hukum, kapasitas dan kualitas otoritas pengawas bank di tiap negara tidak sama. Jadi misalnya ada bank Itali buka kantor di Jerman, dan bank Itali ini ambruk, mempengaruhi bank-bank Jerman yang lain, apa yang harus dilakukan otoritas Jerman dan Itali?
Disebutkan kesepakatan itu bertujuan agar otoritas keuangan di Uni Eropa memiliki dasar pemikiran yang sama mengenai prosedur kerjasama, berbagi informasi, dan manajemen krisis beserta resolusinya seandainya terjadi krisis keuangan lintas batas.

Setau saya, dalam dokumen tersebut tidak disebut cara penilaian resiko sistemik yang bisa kuantitatif, kualitatif dan subyektif. (Mungkin saya tidak dapat menemukannya karena keterbatasan kemampuan saya untuk memahami MoU tersebut). Yang jelas, di bagian akhir dokumen (Annex 2), disebutkan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan otoritas keuangan Uni Eropa (kalau terjadi krisis): latar belakang kebijakan (policy background); cakupan penilaian (scope of the assessment); prioritas penilaian (prioritisation on the assessment); faktor2 yang mempengaruhi (factors influencing the assessment); skor dampak sistemik (systemic impact score); rentang skor (range of the score); dan contagion channel. Intinya, dalam krisis, segala macam hal dipertimbangkan, diberi skor, lalu diringkas ke dalam grafik yang disebut sebagai "heat map".

Penilaian kualitatif yang ada, dilakukan dalam menetapkan skala prioritas. Kutipannya begini: Prioritisation in the assessment:.In the case of a rapidly unfolding crisis, one may need to focus the assessment on the most critical parts of the financial system. These are likely to be the (major) banks, the markets they use for their daily funding and active balance sheet management, and the related infrastructure (e.g. large value payment systems). In such a situation, one may also need to place more reliance on qualitative judgements rather than on up-to-date quantitative information. (dikutip dari "Memorandum of Understanding on operation between the Financial Supervision Authority, central banks, and finance ministry of the European Union on Cross border financial stability" hal 34).
Di bagian lain (di halaman yang sama), disebutkan, penilaian kualitatif atau subyektif tetap harus didukung data kuantitatif (...the score should be supported as much as possible by quantitative information...)

Kalau berbentuk kuantitatif, kira-kira seperti apa "resiko sistemik" itu?

Setau saya, penelitian mengenai resiko sistemik (khususnya bank) pakai metodologi ekonometri/statistik. Alternatifnya bisa pakai simulasi: dibuat skenario-skenario tertentu, lalu dilihat hasilnya. (Mereka yang berminat bisa ke Google scholar atau http://www.ssrn.com/, lalu ketik keywords "systemic risk" atau "contagion effect", atau "domino effect"). Banyak tulisan ilmiah mengenai resiko sistemik baik di pasar uang maupun di pasar modal. Data yang dipakai biasanya data transaksi harian antar bank; kalau di pasar modal, biasanya menggunakan data harga saham. Kalau misalnya mau mengkaitkan contagion effect di pasar uang dengan (kemungkinan) terjadinya rush nasabah, berarti selain data interbank, harus pakai data penarikan dana yang tidak normal, yang terjadi di perbankan. Wawancara (metode kualitatif) entah dengan staf treasury atau dealer, kalau toh dilakukan, tidak dapat menggantikan metode kuantitatif. Dari cara mengukur resiko sistemik (kuantitatif), bisa diperkirakan, bank tidak mungkin "mendadak" beresiko sistemik.

Hasil penilaian kuantitatif biasanya tidak akan disajikan secara mentah untuk jadi keputusan. Jadi, sangat tidak masuk akal kalau beranggapan kesimpulan riset langsung dibawa ke forum rapat, lalu dibikin surat keputusan atas dasar hanya kesimpulan penelitian tadi. (Lebih tidak masuk akal lagi kalau bikin keputusan tanpa backup kajian yang bisa dipertanggungjawabkan). Tapi, hasil penelitian bisa dijadikan pijakan untuk dasar ambil keputusan. Penelitian yang bagus dan dilakukan berulang-ulang (dengan sampel dan rentang waktu yang berbeda), hasilnya bisa jadi teori. Dari teori inilah pengambil keputusan (diharapkan) menyandarkan argumentasinya supaya keputusan yang dihasilkan berkualitas.

Begini contohnya. Banyak penelitian mengenai hubungan antara bank capital dengan bank risk taking. Modal bank mempengaruhi risk taking? Atau risk taking yang mempengaruhi modal bank?. Penelitian semacam itu, konon, sudah ada sejak tahun 1980an; dan makin banyak (dilakukan di banyak negara) setelah ada peraturan permodalan internasional dari BIS (Bank for International Settlements). Karena dilakukan berulang-ulang, orang sekarang tau, modal bank mempengaruhi risk taking. Semakin kecil modal, semakin besar risk taking yang diambil bankir. (Memang tidak semua penelitian berkesimpulan seperti itu. Tapi sebagian besar menemukan modal bank "menjelaskan" risk taking bank; bukan sebaliknya). Tentu saja, tidak ada satu penelitian mengenai topik ini yang langsung ditandatangani jadi surat keputusan bank sentral. Tetapi, implikasinya untuk pengambil kebijakan kira-kira begini: hati-hati menetapkan syarat permodalan bank. Kalau bank diijinkan hitung modal sendiri pakai konsep risk management, awasi ketat sisi penanamannya baik on maupun off balance sheet.

Kalau pengertian "bank capital- bank risk taking" akan dituangkan dalam bentuk surat keputusan, tentu harus ada observasi lanjutan: pada level modal berapa risk taking dianggap berbahaya atau berlebihan? Keputusannya tentu saja berbentuk "angka/kuantitatif" bukan "kualitatif". Dengan demikian bankir (yang terima surat edaran atau surat keputusan) punya patokan jelas. Kalau cuma dibilang "modal bank cukup, risk taking dianggap cukup berbahaya" (=kualitatif), namanya "tidak jelas".

Dokumen MoU: http://www.fsa.gov.uk/pubs/mou/cross_border.pdf
(bersambung)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun