Mohon tunggu...
Serikat Pekerja S C T V
Serikat Pekerja S C T V Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Serikat para pekerja stasiun SCTV yang berafiliasi kepada ASPEK Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tolak RUU Ormas dan RUU Kamnas

19 Februari 2013   13:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:02 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13612808721018468499

[caption id="attachment_228038" align="aligncenter" width="626" caption="SP SCTV menyerukan pencabutan RUU Ormas dan RUU Kamnas."][/caption] Pengurus Serikat Pekerja PT Surya Citra Televisi (SP SCTV) menyerukan penolakan atas Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) dan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) melalui aksi unjuk rasa yang digelar bersama ratusan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS) dan Koalisi Kebebasan Berorganisasi (KKB) di depan Gedung MPR/DPR di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/1). "Pemerintah dan DPR harus mencabut RUU tersebut!" tegas Ketua Umum SP SCTV Agus Suhanda. Menurut Agus, RUU Ormas melanggar prinsip-prinsip hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. "Jika pemerintah dan DPR bersikeras melanjutkan pembahasan dan mengesahkan RUU Ormas, maka pemerintah dan DPR telah melakukan pemborosan anggaran untuk menghasilkan sebuah kebijakan yang jelas-jelas akan menghambat kemerdekaan berserikat dan berorganisasi masyarakat, mengacaukan sistem hukum, mengganggu independensi sistem peradilan Indonesia dalam menentukan keabsahan suatu perikatan termasuk di dalamnya badan hukum, mengabaikan sejarah ormas-ormas yang telah berkontribusi pada pembentukan dan kemerdekaan Indonesia, dan melakukan tindakan yang menurunkan citra dan kredibilitas Indonesia di mata dunia internasional sebagai negara demokratis," jelasnya. Sementara itu, dalam aksinya, KKB dan KAPAS mendesak pemerintah dan DPR agar mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan, yaitu berdasarkan keanggotaan (membership-based organization) yang akan diatur dalam UU Perkumpulan dan tidak berdasarkan keanggotaan (non membership-based organization) melalui UU Yayasan. Kedua, menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas, serta mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. Rancangan Undang-Undang Perkumpulan secara hukum lebih punya dasar, namun telah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah. ”Kami bertekad tetap menolak Inpres No. 2 Tahun 2013 itu serta RUU Kamnas dan RUU Ormas karena ketiganya jelas-jelas membahayakan perjuangan buruh dalam menuntut hak-haknya,” kata Presiden KSPI yang juga Presidium Majelis Pekerja Buruh (MPBI) Said Ikbal. Setelah melakukan orasi di depan gedung DPR RI, beberapa perwakilan pendemo diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso dan Ketua Pansus RUU Kamnas Malik Haramain.[]

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun