Mohon tunggu...
Kelvin
Kelvin Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Write About Fintech Update

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Benarkah Penggunaan WhatsApp Business Semakin Aman dengan Adanya PSE Kominfo?

9 Agustus 2022   22:37 Diperbarui: 9 Agustus 2022   23:27 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hadirnya PSE Kominfo akhir-akhir ini membuat banyak orang menjadi was-was platform yang digunakan akan terblokir. Tentunya ini tak berlaku bagi para pengguna platform WhatsApp dan juga WhatsApp Business.

Pasalnya kedua platform komunikasi ini bisa dibilang sudah resmi terdaftar di PSE. Sehingga tentunya tidak perlu khawatir bahwa platform komunikasi ini akan terblokir.

Lalu, tentunya yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana keamanan penggunaan WhatsApp setelah hadirnya PSE kominfo ini? Apakah semakin baik atau bahkan sebaliknya?

Pasti kamu mengkhawatirkan privacy yang dimiliki setelah WhatsApp terdaftar pada PSE Kominfo. Namun, tentunya kekhawatiran tersebut bisa dibilang tidak perlu.

Hal ini karena walau terdaftar pada PSE Kominfo, percakapan pada WhatsApp tentunya tidak bisa dilihat langsung oleh pihak mana pun yang tidak memiliki kepentingan.

PSE Kominfo sendiri sebenanrya hadir malah untuk melindungi para pengguna WhatsApp dimana melalui PSE Kominfo ini dapat dipastikan bahwa platform yang kamu gunakan sudah terdaftar secara resmi dan legalitasnya jelas loh.

screen-shot-2022-08-03-at-15-20-14-62f279dba51c6f63eb356082.png
screen-shot-2022-08-03-at-15-20-14-62f279dba51c6f63eb356082.png
Dari foto di atas sendiri dapat terlihat bahwa WhatsApp sudah terdaftar secara resmi pada website PSE Kominfo loh. Lalu bagaimana dengan WhatsApp Business Platform?

Untuk WhatsApp Business Platform sendiri bisa dibilang cukup berbeda dari pada WhatsApp. Pasalnya pada WhatsApp Business Platform yang harus mendaftarkan adalah pihak ketiga atau penyedia layanan WhatsApp Business Platform.

Salah satunya adalah WhatsApp Business Platform Wappin. Dimana bisa dibilang perusahaan penyedia layananlah yang harus mendaftarkan PSE Kominfo.

Pendaftaran PSE Kominfo oleh pihak penyedia layanan sendiri masuk dalam kategori PSE Domestik. Berbeda dengan WhatsApp yang masuk dalam PSE Asing yah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun