Mohon tunggu...
SPA FEB UI
SPA FEB UI Mohon Tunggu... Akuntan - Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Faculty of Economics and Business Universitas Indonesia (FEB UI) is a student organization in FEB UI whose member are its accounting students. SPA FEB UI was established on August 22nd, 1998. Initially, SPA was a place for accounting students to study and focus on accounting studies. Nowadays, SPA has grown to become an organization which is not only a place to study and discuss about accounting issues, but also a place for accounting students to develop themselves through non-academic opportunities. Furthermore, SPA builds networks and relation to other communities, such as universities, small medium enterprise, academicians, and practitioners. Through these project, SPA always tries to give additional values to its stakeholders, especially FEB UI accounting students.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Two-Pillar Tax Solution Development: Equitable Digitized Economy Through International Implementation

17 Agustus 2022   19:00 Diperbarui: 17 Agustus 2022   19:01 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Digitalisasi merupakan sebuah hal yang dapat mengakselerasi kegiatan perekonomian. Namun, proses digitalisasi ekonomi tentunya juga melahirkan tantangan-tantangan baru, tak terkecuali dalam bidang perpajakan. Dalam menghadapi tantangan tersebut, OECD bersama negara G-20 berhasil menghasilkan sebuah konsensus pajak internasional yang disebut Two-Pillar Solution. Two-Pillar Solution merupakan bagian dari Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan yang merupakan sebuah konsensus global yang bertujuan untuk menghasilkan sistem perpajakan yang lebih adil.

Sesuai dengan namanya, Two-Pillar Solution terdiri atas dua pilar kebijakan perpajakan internasional. Pilar 1 merupakan sebuah kebijakan yang bertujuan untuk menghasilkan sistem perpajakan yang lebih adil, dengan pemungutan pajak yang tidak lagi berbasis kehadiran fisik. Pilar 1 akan dikenakan pada perusahaan yang memenuhi syarat tertentu, seperti threshold peredaran bruto global di atas 20 miliar Euro dan profitabilitas di atas 10%. Sedangkan, di sisi lain, Pilar 2 merupakan solusi untuk mengurangi kompetisi pajak dan melindungi basis pajak dengan adanya penerapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global. Pilar 2 terdiri atas dua rencana kebijakan yang saling melengkapi satu sama lain. Pertama, tarif pajak minimum sebesar 15% pada negara domisili yang dapat meningkat sesuai dengan kondisi perusahaan. Kedua, penerapan pajak minimum pada negara sumber pendapatan yang hanya terjadi jika perusahaan tidak membayar pajak di negara domisili. Dalam rencana implementasinya, Two-Pillar Solution tidak hanya menyasar perusahaan digital, tetapi seluruh sektor perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria pada masing-masing pilar.

SPA FEB UI 2022
SPA FEB UI 2022

Sebagai sebuah kebijakan, Two-Pillar Solution memiliki dua sisi dampak yang berbeda. Keberadaan Pilar 1 dengan pemajakan atas basis pajak yang lebih luas tentunya memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap peningkatan penerimaan pajak sebuah negara. Pilar 2 dengan tarif pajak minimum global sebesar 15% juga diperkirakan dapat menghasilkan stabilitas sistem perpajakan internasional dan peningkatan kepastian pajak bagi wajib pajak dan administrasi perpajakan. Akan tetapi, terdapat pula beberapa isu krusial yang berpotensi menghasilkan dampak negatif terkait rencana implementasi Two-Pillar Solution. Adanya Pilar 2 akan mengurangi otoritas sebuah negara untuk menentukan kebijakan pajak. 

Implementasi Pilar 2 dengan menerapkan tarif minimum pajak global memiliki implikasi terhadap penerapan kebijakan insentif pajak penghasilan, suatu negara tidak lagi dapat menerapkan insentif secara bebas sesuai kondisi aktual dalam negeri karena tidak sejalan dengan desain tarif pajak minimum global yang diterapkan. Selain itu, Pilar 2 juga berpotensi mengganggu hak perpajakan yang sebelumnya telah disepakati dalam perjanjian pajak antarnegara (tax treaty). Pada akhirnya, dampak dari Pilar 2 juga akan berpotensi untuk merugikan negara-negara berkembang. Adanya tarif pajak global minimum menyebabkan negara berkembang kehilangan daya saingnya untuk menarik investasi asing, mengingat nihilnya insentif pajak yang ditawarkan. Keberadaan tantangan ini tentunya merupakan sebuah hal yang seharusnya menjadi konsiderasi G-20 terkait desain implementasi Two-Pillar Solution sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang ideal.

Setelah melalui proses yang panjang sejak kerangka Two-Pillar Solution dipublikasikan pada Oktober 2021 silam, desain implementasi dan kesepakatan terkait konsensus ini berangsur-angsur mendapatkan titik terang. Pada Pilar 1, seluruh desain implementasi terkait Amount A sudah ditetapkan dan telah dinegosiasikan secara formal sejak Januari 2022 silam. Kesepakatan global terkait Amount A pada Pilar 1 juga sudah tercapai dan telah dilaksanakan penandatanganan Multilateral Convention to Implement Pillar One (MLC) pada Juli 2022. Ke depannya, akan dilaksanakan finalisasi atas Amount B pada Pilar 1.  Sedangkan, di sisi lain, terkait dengan Pilar 2 sedang dilaksanakan penyempurnaan aturan GloBE terkait interpretasi dan penerapan aturan tersebut untuk memastikan hasil yang terkoordinasi dan menghindari pengenaan pajak berganda. OECD dan negara-negara G-20 juga sedang merancang diskusi publik terkait pengembangan instrumen multilateral terkait implementasi STTR. Ke depannya, akan disusun kerangka implementasi untuk memfasilitasi implementasi aturan GIoBE yang terkoordinasi. Berbagai tantangan yang berpotensi terjadi terkait Pilar 2 juga menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyempurnaan desain implementasi ini sehingga dapat menghasilkan konsensus yang efektif dan efisien.

Negara-negara G-20, termasuk Indonesia, akan mengimplementasikan Two-Pillar Solution pada tahun 2023 mendatang. Terkait implementasi Pilar 1 dan 2, terdapat tiga rekomendasi yang harus diperhatikan (N. Altenburg & K. Schluke, 2021). 

Pertama, pengaturan terkait sourcing rules harus diterapkan dan didokumentasikan secara jelas dengan melakukan identifikasi atas perusahaan multinasional yang akan dikenakan pajak. Transparansi antarnegara terkait perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria konsensus tersebut juga diperlukan. 

Kedua, risiko pajak berganda harus dieliminasi dengan aturan yang jelas dan mudah diterapkan. 

Terakhir, agar tercapai kepastian hukum, diperlukan komitmen yang jelas terkait proses penyelesaian sengketa pajak internasional. Secara umum, ketiga rekomendasi ini telah sejalan dengan tiga hal utama dalam rencana implementasi Two Pillar Solution Indonesia, yaitu penguatan regulasi atas perusahaan asing yang diawasi (controlled foreign companies), peninjauan ulang atas peraturan perjanjian pajak dan transfer pricing, dan penjaminan atas transparansi perpajakan. Hal tersebut telah menjadi tanda bahwa Indonesia berkomitmen penuh dalam menerapkan Two-Pillar Solution. Akan tetapi, tentunya komitmen tersebut tidak akan terlalu berdampak tanpa adanya dukungan dari negara lain. Oleh karena itu, setiap negara diharapkan dapat saling bekerjasama dalam menerapkan  Two-Pillar Solution sehingga kebijakan ini dapat mencapai objektif yang telah ditentukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun