Pada hari Rabu, 1 Desember 2021 acara Auditing Group Discussion telah berhasil dilaksanakan. Pada periode ini, Auditing Group Discussion berkolaborasi dengan Pak Daniel Chandra, salah satu senior manager di KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) mengangkat tema utama “The Role of Auditing in Assisting New Company Listing”. Acara ini dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh 16 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dari berbagai angkatan.
Istilah Initial Public Offering (IPO) bukan lagi merupakan istilah yang asing. Dilansir dari Google Trends, dalam 5 tahun (2016-2021) belakangan ini, terdapat peningkatan tren dari topik IPO. Akan tetapi, tahukah kamu bahwa IPO sendiri sangat berkaitan erat dengan topik pengauditan? Hubungan antara keduanya tergambarkan melalui permasalahan IPO yang dialami oleh Grab.
Grab merupakan perusahaan Singapura yang ingin melakukan listing di Amerika Serikat melalui merger dengan Special Purpose Acquisition Company (SPAC) yang bernama Altimeter Growth Corp (AGC.O). Akan tetapi, menurut Bloomberg, Grab harus menunda go public dalam rangka menyelesaikan audit laporan keuangan 3 tahun terakhir yang disesuaikan dengan standar Public Company Accounting Oversight Board. Matthew Kanterman, seorang analyst Bloomberg Intelligence, mengungkapkan bahwa penundaan ini bukanlah sebuah hal yang mengejutkan karena audit dapat memakan waktu beberapa kuartal, terutama jika perlu bolak-balik dengan Securities and Exchange Commission (SEC) atas keputusan dan kebijakan akuntansi tertentu. Oleh karena itu, Grab perlu menyelesaikan audit laporan keuangan tahun 2018, 2019, dan 2020 sesuai dengan standar yang berlaku. Lantas, apa peran yang dimiliki audit dan auditor dalam IPO?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita mengetahui lebih dalam tentang pengertian efek dan emiten terlebih dahulu. Efek merupakan surat berharga, yang bentuknya bisa berupa surat utang, obligasi, atau saham. Sementara itu, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum. Jika emiten ingin menjual berbagai surat berharga di Bursa Efek Indonesia, perusahaan harus melakukan penawaran umum yang mengacu pada UU Pasar Modal, peraturan OJK, dan peraturan IDX. Inilah yang disebut sebagai kegiatan 'penawaran umum', atau yang sering dipanggil sebagai 'capital market transaction'.
Beberapa contoh transaksi penawaran yang umum dilakukan di Indonesia ada tiga, yaitu Rights Issue, Debt Issuance, dan Initial Public Offering. Initial Public Offering yang dimaksud adalah proses saat saham emiten terdaftar pada Bursa Efek Indonesia. Untuk dapat memenuhi persyaratan dalam suatu IPO, perusahaan perlu memiliki laporan keuangan yang telah diaudit. Standar penyusunan laporan keuangan dan standar audit yang digunakan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara dimana perusahaan tersebut bermaksud untuk mendaftarkan sahamnya.
Selama proses IPO, auditor memiliki peranan penting untuk menerbitkan laporan audit, comfort letter serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh peraturan dan perundangan yang berlaku. Jika perusahaan ingin melakukan listing di Bursa Efek Indonesia, perusahaan harus menggunakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2017, yang berisi hal-hal yang harus disajikan dalam laporan keuangan.
Misalnya, di dalam bagian ke-21 pasal 35 menyatakan bahwa diperlukan laporan keuangan 3 tahun buku terakhir atau sejak berdirinya untuk emiten yang berdiri kurang dari 3 tahun buku, yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. Tidak hanya itu, perusahaan juga akan dikategorikan ke dalam kategori board tertentu dan perusahaan harus memenuhi kriteria pada salah satu board. Beberapa kategori board tersebut ialah Main board, Development board, dan Acceleration board.
Selain melakukan listing di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan juga dapat melakukan dual listing atau mencatat sahamnya di bursa kedua. Jika dilakukan, auditor berperan untuk melakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan di negara tersebut.
Jika perusahaan memutuskan untuk dual listing, maka akan terdapat perbedaan di antara standar yang ditetapkan oleh badan pengawas perusahaan publik. Salah satu bursa efek yang dilirik oleh banyak investor dan perusahaan adalah bursa efek terbesar di dunia, New York Stock Exchange (NYSE). Perusahaan yang ingin melakukan listing di NYSE harus mematuhi persyaratan dari PCAOB yang berbeda dari persyaratan untuk listing di Indonesia.